INDONESIAKININEWS.COM - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir turut mengkritik tindakan kepolisian dalam ...
INDONESIAKININEWS.COM - Dosen Fakultas Hukum Monash University, Nadirsyah Hosen alias Gus Nadir turut mengkritik tindakan kepolisian dalam menetapkan tersangka penyebar hoaks Omnibus Law.
Polisi telah menetapkan seorang perempuan berinisial VE sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong lantaran mengutip 12 Pasal Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Gus Nadir mengkritik kebijakan polisi lantaran sudah menetapkan seseorang sebagai tersangka meskipun draf final RUU Omnibus Law Ciptaker yang disahkan DPR pada Senin (5/10/2020) belum jelas keberadaannya.
Lewat Twitter, Gus Nadir--yang akunnya dikelola Komunitas Santri Gus Nadirsyah Hosen--mempertanyakan sikap polisi, sambil mengunggah potongan video acara berita di Kompas TV yang membahas "Siapa 'Penunggang" Demo UU Cipta Kerja?"
Pada potongan video itu, presenter berita bertanya kepada Karopenmas Divhumas Pilri Brigjen Awi Setiyono, perihal landasan kepolisian menganggap VE menyebarkan hoaks Omnibus Law Ciptaker.
Presenter mempertanyakan hal itu lantaran hingga saat ini, draft final RUU Omnibus Law Ciptaker belum juga dibagikan pemerintah.
Menanggapi hal itu, Awi Setiyono, menjawab bahwa polisi memiliki dasar untuk menentukan terkait hoaks tidaknya pesan yang disebar VE. Tapi, dia tak menjelaskan apa dasar yang digunakan.
Awi bahkan mengakui bahwa kepolisian juga tidak memegang draft RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan DPR dan Pemerintah.
"Pak Polisi pun bingung....Iya Pak, kami juga bingung. Disuruh baca UU, tapi naskah finalnya belum jelas yang mana?" cuit Gus Nadir melalui akun Twitternya, @na_dirs.
"Ditangkap menyebar hoaks, tapi naskah benarnya yang mana? Bahkan kami gak tahu penjelasan Presiden dan Menteri itu pakai naskah yang mana? Tolong....tolongggg."
Kritikan pedas tak hanya disampaikan Gus Nadir saja.
Rocky Gerung, mantan dosen Universitas Indonesia, yang terkenal dengan kritikannya terhadap pemerintah, turut menyampaikan hal serupa.
Lewat Twitter, Rocky membalas sebuah unggahan dari Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin, yang isinya sama dengan apa yang diciutkan Gus Nadir.
Lewat Twitter, Asep turut mempertanyakan apa dasar polisi melabeli tersangka VE sebagai penyebar hoaks apabila draft RUU Omnibus Law Ciptaker yang telah disahkan DPR dan Pemerintah belum diketahui publik.
"Nah Dasarnya Apa Pak Polisi melabel Hoax? Bapak sendiri Tidak Memegang Draft nya??? #MosiTidakPercaya," kata Asep.
Menanggapi unggahan Asep, Rocky lewat akun Twitternya, @rockygerung_rg, menuliskan kalimat yang mungkin terdengar begitu pedas.
"Idiot, kan?" kata Rocky Gerung singkat.
Polisi sebelumnya menciduk seorang wanita berinisial VE (36) di sebuah indekos di Jalan Masjid Baiturrahman Mawar Nomor 85, Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis 8 Oktober 2020.
VE ditangkap lantaran diduga menjadi penyebar berita bohong (hoaks) terkait RUU Omnibus Law Ciptaker.
VE melalui akun media sosial Twitter miliknya dengan username @videlyaeyang, dianggap menyebarkan berita bohong.
Berita yang disebarkan VE dilacak Cyber Crime Mabes Polri yang dipimpin oleh Brigjen Slamet Uliandi.
"Kita menemukan adanya seorang perempuan yang melakukan, diduga melakukan penyebaran yang tidak benar, itu ada di Twitter-nya @videlyae," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (9/10/2020).
Sumber : suara.com