Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih). (foto: tribunnews) INDONESIAKININEWS.COM - Total ada...
Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Kota Medan, Hairi Amri (baju putih). (foto: tribunnews) |
Satu dari keempat tersangka yang ditangkap adalah KA alias Khairi Amri yang memiliki posisi sebagai Ketua KAMI Medan.
Polisi mengatakan, berbagai barang bukti berhasil dikumpulkan dari penggeledahan yang dilakukan di rumah KA.
Dikutip dari acara KABAR PETANG tvOne, Jumat (16/10/2020), barang bukti yang berhasil diamankan beragam, mulai dari handphone hingga berkas terkait kegiatan tersangka.
"Ada beberapa handphone, kemudian buku-buku tabungan, ATM," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Riko menjelaskan, berkas tersebut berkaitan dengan aktivitas KA pada bulan September lalu, sebelum aksi kerusuhan terjadi.
"Kemudian ada berkas-berkas terkait dengan kegiatan saudara KA tanggal 13 September kemarin," kata Riko.
Riko mengatakan, bukti-bukti itu menunjukkan bahwa memang ada aksi penghasutan yang dilakukan oleh para tersangka.
Penggeledahan juga dilakukan kepada tiga aktivis KAMI Medan lainnya.
"Dari semua tersangka yang kita amankan, kita adakan penggeledahan di rumahnya," ungkap Riko.
Barang bukti yang diamankan di rumah tersangka lainnya, di antaranya adalah buku tabungan, ATM, flashdisk, hingga pakaian yang dipakai tersangka pada hari kejadian.
Riko tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus kerusuhan saat aksi penolakan UU Cipta Kerja.
"Memungkinkan ada tersangka lain, kita masih melakukan penyelidikan, dan pendalaman," pungkasnya.
Selain KA, tiga tersangka lainnya yang diamankan berinisial JG, NZ, dan WRP.
Keempat orang tersebut diketahui tergabung di dalam sebuah grup WhatsApps dengan nama 'KAMI Medan'.
Peran Tersangka KAMI Medan
Sebelumnya diberitakan, keempat aktivis KAMI Medan yang ditangkap memiliki peran yang berbeda-beda.
Hal itu diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
Dikatakannya bahwa KA berperan sebagai admin grup dan memberikan provokasi atau hasutan untuk melakukan tindakan anarkis.
"Dari empat tersangka ini yang pertama adalah KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WA Grup) 'KAMI Medan'," ungkapnya.
"Yang disampaikan itu adalah pertama ada foto kantor DPR RI, kemudian tulisannya 'Dijamin komplit, kantor sarang maling dan setan'."
"Kemudian juga pengirman dari KA ini juga ada tulisannya mengompori saksi untuk melempari DPR dan melempari polisi."
"Kemudian juga ada 'Kalian jangan takut dan jangan mundur'."
Menurut Argo Yuwono pihaknya melalui Cyber Crime Mabes Polri masih terus menelusuri rangkaian chat di dalam grup yang diakui memiliki member cukup banyak tersebut.
"Nanti kita akan perdalam kembali WAGnya," kata Argo Yuwono.
Sedangkan untuk tersangka kedua berinisial JG juga menyuarakan provokasi kepada member grupnya.
Bahkan dikatakan Argo Yuwono, JG menyebut akan menggunakan bom molotov untuk membakar benda-benda yang ada di lokasi demo.
Dan juga sudah menyiapkan bahan bakar bensin.
"Juga ada yang kedua yaitu tersangka JG. JG ini di dalam WAG grup tadi dia menyampaikan 'Batu kena satu orang, bom molotov bisa terbakar 10 orang dan bensin bisa berceceran', dan sebagainya," kata Argo Yuwono.
"Kemudian ada juga yang menyampaikan buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya, preman diikutkan untuk menjarah," jelasnya.
Senada dengan tersangka pertama dan kedua, tersangka NZ dan WRP juga memiliki peran yang sama, yakni melakukan provokasi untuk membuat aksi anarkis.
"Yang tersangka tiga inisial NZ ini dia menyampaikan bahwa 'Medan cocoknya didaratin, yakin pemerintah sendiri bakal perang sendiri sama China'," ucapnya.
"Kemudian tersangka berikutnya WRP ini menyampaikan bahwa besok wajib membawa bom molotov," pungkasnya.
s: tribunnews.com