Sugi Nur Raharja (Gus Nur). (foto: cnnindonesia) INDONESIAKININEWS.COM - Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dan tim penasihat hukum menyatakan...
INDONESIAKININEWS.COM - Sugik Nur Raharja alias Gus Nur dan tim penasihat hukum menyatakan siap menjalani proses hukum, atas pelaporan dirinya terkait pernyataan pada video YouTube Refly Harun berjudul 'Setengah Jam Bersama Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua!'.
FPI Jatim disebut akan mendampingi Gus Nur menghadapi laporan dugaan penghinaan itu.
"Gus Nur sudah menghubungi saya untuk laporan dari rekan-rekan Banser NU di sana [Jember]," kata Kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan, Selasa (20/10).
Andry mengatakan bahwa pihaknya bersama tim advokasi dan bantuan hukum Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur (Jatim) siap mengawal kasus tersebut.
"Tim advokasi Gus Nur dan bantuan hukum FPI Jatim siap mendampingi Gus Nur," ucapnya.
Menurut dia, dalam video itu, kliennya hanya mengutarakan jawaban usai mendapat pertanyaan dari pemilik channel YouTube tersebut.
Aliansi Santri Jember di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melaporkan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ke kepolisian atas dugaan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Pasal yang disangka adalah Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan nomor surat pengaduan: LM/460/X/2020/POLRESJEMBER/RESKRIM.
Kepada CNNIndonesia.com, Ayub Junaidi sebagai pelapor bercerita bahwa Gus Nur sebagai seorang tokoh dinilai tidak pantas menyampaikan kalimat kontroversi menyinggung dan mengaitkan NU dengan PKI dalam talk show bersama pakar hukum Refly Harun di sebuah kanal YouTube.
Kasus Hinaan NU, Gus Nur Divonis 1,5 Tahun Penjara Pernyataan Gus Nur yang dianggap menghina warga NU antara lain mengibaratkan NU seperti bus umum, sopirnya dan kernetnya sedang mabuk dan ugal-ugalan.
Ia menyebut isi bus yang diibaratkan sebagai NU itu banyak berisi liberal dan komunis.
s: cnnindonesia.com