$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Breaking News, Pernyataan Sikap bersama FPI, GNPF, 212 Minta Jokowi Mundur dan Partai Pro Ciptaker Bubarkan Diri

INDONESIAKININEWS.COM -  FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Shihab Center menyatakan tujuh sikap bersama dalam meres...





INDONESIAKININEWS.COM - FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Shihab Center menyatakan tujuh sikap bersama dalam merespons situasi politik setelah pemerintah dan DPR sepakat mengesahkan undang-undang sapu jagat atau UU Cipta Kerja.

Sebagaimana disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal PA 212 Novel Bamukmin dalam pernyataan tertulis, sikap yang pertama, mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar menolak UU Cipta Kerja.

"Maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat."

Pernyataan sikap bersama ini ditandatangani oleh Ketua Umum FPI Ahmad Shobri Lubis, Ketua Umum PA 212 Slamet Maarif, Ketua Umum GNPF Ulama Yusuf Muhamnmad Martak, Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan.

Kedua, mereka meminta pemerintah beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan berbagai tindakan yang merugikan masyarakat.

Ketiga, mereka meminta aparat segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap. Selain itu, meminta jangan menyakiti para demonstran yang masih dalam tahanan.

"Keempat, mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini."

Pernyataan sikap yang kelima, mendesak Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Kemudian yang keenam, mereka menuntut Presiden Jokowi menyatakan diri mundur atau berhenti dari jabatan Presiden. Mereka menilai Jokowi tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

Ketujuh, mereka menuntut partai politik yang mendukung pengesahan UU Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri.

Selain itu, dalam pernyataan sikap, FPI, GNPF Ulama, Persaudaraan Alumni 212, dan Habib Rizieq Center, juga menyayangkan pemerintah tetap menggelar pilkada ditengah ancaman pandemi Covid-19.

Menyikapi dinamika yang berkembang, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengimbau semua elemen masyarakat untuk menjaga ketertiban dan keamanan menyusul aksi menolak UU Cipta Kerja di sejumlah daerah.

"Oleh sebab itu melihat perkembangan situasi saat ini, pemerintah mengajak mari kita semua menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, semua, semua harus kembali ke posisi tugas menjaga negara, pemerintah, rakyat, masyarakat dan civil society, mari bersama-sama ke posisi masing-masing untuk menjaga keamanan masyarakat," kata Mahfud dalam konferensi pers secara virtual dari kantornya, semalam.

Menurut dia UU Ciptaker dibentuk justru untuk melaksanakan tugas pemerintah, dalam membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak.

"Serta untuk melakukan pemberantasan korupsi dan pungli dan pencegahan tindak pidana korupsi lainnya," kata Mahfud dalam laporan Antara.

UU Cipta Kerja, kata dia, dibuat untuk merespons keluhan masyarakat buruh bahwa pemerintah itu lamban di dalam menangani proses perizinan berusaha dan peraturannya tumpang tindih.

Oleh karena itu, kemudian dibuat UU yang sudah dibahas sejak lama.

"Di DPR itu semua sudah didengar semua, semua fraksi ikut bicara, kemudian pemerintah sudah bicara dengan semua serikat buruh, berkali-kali. Di kantor menkopolhukam dan di kantor menkoperekonomian kemudian pernah di kantor Menteri Ketenagakerjaan. Dan sudah mengakomodasi meskipun tidak seratus persen," kata Mahfud.

Dia menegaskan tidak ada ada satupun pemerintah di dunia yang mau menyengsarakan rakyatnya dengan membuat UU.

Menurut dia UU Cipta Kerja itu juga menyediakan peluang kerja yang jumlah setiap tahunnya mencapai 3,5 juta, dengan 82 persen tingkat pendidikan di bawah SMP.

Mahfud menambahkan, ada informasi hoaks terkait isi UU Cipta Kerja, seperti pesangon tidak ada, tidak ada cuti hamil, dan mempermudah PHK.

"Itu tidak benar. Justru PHK harus dibayar kalau belum putus. Dalam UU ini ada jaminan kehilangan pekerjaan. Ini dibilang tidak ada, hoaks. Bahkan, ada yang menyebut pendidikan dikomersilkan," kata Mahfud.

Bagi masyarakat yang tidak puas atas UU Cipta Kerja, kata dia, bisa menempuh dengan cara sesuai konstitusi.

"Caranya yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Perpers, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi dan formal ke MK," kata Mahfud.

Sumber : suara.com


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Breaking News, Pernyataan Sikap bersama FPI, GNPF, 212 Minta Jokowi Mundur dan Partai Pro Ciptaker Bubarkan Diri
Breaking News, Pernyataan Sikap bersama FPI, GNPF, 212 Minta Jokowi Mundur dan Partai Pro Ciptaker Bubarkan Diri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPml8OvUmvli1ImK74qouybpK6LC1ycXXHHjVpOW7JvrDxi2YU8Tgy6S-ImK7-H0kNjdWYJUGtLpQF3RuQkU1Y9JfHWReZen5wA_l-ORt1530wdjcQdxooIHakL2aMQ0Gug8KFqm1nVEw/w640-h386/ijtima-ulama-iv.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjPml8OvUmvli1ImK74qouybpK6LC1ycXXHHjVpOW7JvrDxi2YU8Tgy6S-ImK7-H0kNjdWYJUGtLpQF3RuQkU1Y9JfHWReZen5wA_l-ORt1530wdjcQdxooIHakL2aMQ0Gug8KFqm1nVEw/s72-w640-c-h386/ijtima-ulama-iv.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/fpi-gnpf-212-minta-jokowi-mundur-dan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/fpi-gnpf-212-minta-jokowi-mundur-dan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy