Ferdinan Hutahaean (foto: akurat.co) INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberi tanggapan terkait ...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberi tanggapan terkait cuplikan video mengenai konferensi pers yang menjerat beberapa petinggi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Beberapa petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori penghasutan, sehingga aksi demo tolak UU Cipta Kerja diwarnai bentrokan atau chaos.
Menurut Ferdinand, dengan adanya fakta-fakta lapangan yang ditemukan dan bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian maka KAMI termaksud organisasi terlarang dan layak dibubarkan.
"Sudah sepatutnya KAMI dikategorikan ormas terlarang, bubarkan, dan semua pelaku hingga pimpinan KAMI harus bertanggung jawab secara hukum. Niatnya jelas, ingin bikin rusuh," ujar Ferdinand menggunakan akun Twitter @FerdinandHaen3, Minggu (18/10/2020).
Sebagaimana diketahui, Mabes Polri menyebut peran dan tindakan sejumlah aktivis Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pusat terkait cuitan di media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pola yang dilakukan Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana dan inisial DW polanya hampir sama dengan anggota KAMI Medan, Sumatera Utara, yang menyebabkan aksi demo berujung anarkis dan terjadi tindakan vandalisme dengan membuat kerusakan fasilitas umum dan mobil polisi.
"Itu pola dari hasutan dan hoaks,” kata Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).
"Tersangka JH di akun Twitter salah satunya menuliskan 'UU memang untuk primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus itu’ Ini ada di beberapa Twit-nya," sambungnya.
Selain itu, Polisi juga mempunyai beberapa contoh yang dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam pemeriksaan. Dan juga ada macam-macam tulisan dengan gambar yang berbeda.
s: akurat.co