$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Ferdinand: Sudah Sepatutnya KAMI Dikategorikan Sebagai Ormas Terlarang

Ferdinan Hutahaean (foto: akurat.co) INDONESIAKININEWS.COM -  Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberi tanggapan terkait ...

Ferdinan Hutahaean (foto: akurat.co)

INDONESIAKININEWS.COM - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memberi tanggapan terkait cuplikan video mengenai konferensi pers yang menjerat beberapa petinggi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).

Beberapa petinggi KAMI ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyebarkan ujaran kebencian yang masuk dalam kategori penghasutan, sehingga aksi demo tolak UU Cipta Kerja diwarnai bentrokan atau chaos. 

Menurut Ferdinand, dengan adanya fakta-fakta lapangan yang ditemukan dan bukti yang diamankan oleh pihak Kepolisian maka KAMI termaksud organisasi terlarang dan layak dibubarkan.

"Sudah sepatutnya KAMI dikategorikan ormas terlarang, bubarkan, dan semua pelaku hingga pimpinan KAMI harus bertanggung jawab secara hukum. Niatnya jelas, ingin bikin rusuh," ujar Ferdinand menggunakan akun Twitter @FerdinandHaen3, Minggu (18/10/2020).

Sebagaimana diketahui, Mabes Polri menyebut peran dan tindakan sejumlah aktivis Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) pusat terkait cuitan di media sosial yang diduga menyebarkan berita bohong Omnibus Law UU Cipta Kerja.     

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pola yang dilakukan Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), Anton Permana dan inisial DW polanya hampir sama dengan anggota KAMI Medan, Sumatera Utara, yang menyebabkan aksi demo berujung anarkis dan terjadi tindakan vandalisme dengan membuat kerusakan fasilitas umum dan mobil polisi. 

"Itu pola dari hasutan dan hoaks,” kata Argo saat konfrensi pers di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).  

"Tersangka JH di akun Twitter salah satunya menuliskan 'UU memang untuk primitiv investor dari RRC dan pengusaha rakus itu’ Ini ada di beberapa Twit-nya," sambungnya.   

Selain itu, Polisi juga mempunyai beberapa contoh yang dijadikan barang bukti oleh penyidik dalam pemeriksaan. Dan juga ada macam-macam tulisan dengan  gambar yang berbeda.


s: akurat.co


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Ferdinand: Sudah Sepatutnya KAMI Dikategorikan Sebagai Ormas Terlarang
Ferdinand: Sudah Sepatutnya KAMI Dikategorikan Sebagai Ormas Terlarang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQp21agb-SaVyZFpODicMrlpWOn9-cNFMOCd1SV-N5LMYTiYrCtybbwYSe0tj260IdtA6rk-QKUWCb8Zhib6hZQPGx42GDLRtdBv469MU4xdeuiVbxDyRV43mMX4MQcwbRsoA-pKMTuMZv/w640-h388/akurat_20190413071414_3811L1.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgQp21agb-SaVyZFpODicMrlpWOn9-cNFMOCd1SV-N5LMYTiYrCtybbwYSe0tj260IdtA6rk-QKUWCb8Zhib6hZQPGx42GDLRtdBv469MU4xdeuiVbxDyRV43mMX4MQcwbRsoA-pKMTuMZv/s72-w640-c-h388/akurat_20190413071414_3811L1.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/ferdinand-sudah-sepatutnya-kami.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/10/ferdinand-sudah-sepatutnya-kami.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy