Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu (foto: kompas.com) INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Danjen Kopassus...
INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko tidak dapat memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, pada Jumat (16/10/2020).
Soenarko sedianya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya pada 2019, yaitu dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu menuturkan, kliennya sedang menjalani tes kesehatan.
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun,” kata Ferry melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat.
Namun, Ferry sudah bertemu dengan penyidik pada Jumat hari ini. Ia menanyakan perihal pokok pemanggilan kepada penyidik.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut, Ferry juga mengaku menyampaikan kondisi kesehatan kliennya kepada penyidik.
Karena Soenarko sedang menjalani tes kesehatan, Ferry mengatakan, kliennya akan memberi keterangan kepada penyidik pada Senin (19/10/2020).
"Kami akan hadir kembali pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2020, jam 10.00 WIB bersama klien kami guna memberikan keterangan perihal apa yang menjadi pokok pemanggilan tersebut," ucapnya.
Diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memanggil mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko untuk diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo mengonfirmasi pemeriksaan itu terkait kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal di tahun 2019.
Ferdy menuturkan, pemanggilan tersebut dalam rangka memberi kepastian hukum kepada tersangka.
Menurut Ferdy, pihaknya akan mengirim berkas kasus kepada jaksa penuntut umum (JPU) apabila sudah lengkap.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," tutur Ferdy ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Penetapan tersangka Soenarko sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan yang menjabat saat itu, Wiranto, dalam jumpa pers di kantornya, 21 Mei 2019.
Wiranto mengatakan, Soenarko jadi tersangka terkait kepemilikan senjata api ilegal.
Kala itu, Soenarko dinilai berpotensi mengancam keamanan nasional karena senjata yang dimilikinya diduga akan digunakan untuk diselundupkan dalam kerusuhan 22 Mei 2019.
Soenarko pun sempat ditahan. Namun, polisi mengabulkan penangguhan penahanan Soenarko yang diajukan dengan penjamin Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman kala itu, Luhut Binsar Pandjaitan.
s: kompas.com