Foto : Antara INDONESIAKININEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta menginisiasi sanksi pidana dalam Raperda penanggulangan COVID-19. Namun, usulan i...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemprov DKI Jakarta menginisiasi sanksi pidana dalam Raperda penanggulangan COVID-19. Namun, usulan ini masih dibahas di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI.
Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan mengatakan, terkait sanksi dalam Perda penanggulangan COVID-19 masih dalam bahasan. Namun jika memang nantinya ada sanksi pidana, ada batasannya.
Dia menjelaskan, sanksi pidana yang bisa ditegakkan Perda hanya maksimal 6 bulan kurungan. Sementara denda maksimal Rp 50 juta.
"Ya kita lihat lah sanksi apa semua. Yang pasti sanksi ada batasannya. Perda hanya bisa kurungan 6 bulan, denda maksimal Rp 50 juta," kata Pantas di gedung DPRD DKI, Selasa (6/10).
Dia berharap apa pun final sanksi yang bakal berlaku lewat Perda corona, bisa membuat masyarakat lebih taat. Sehingga penanganan corona di Jakarta bisa lebih cepat dan maksimal.
"Harapannya memang sanksi ini sebagai sebuah sarana supaya masyarakat berperilaku seperti ini kan itu. Jadi jangan sanksinya yang ditonjolkan, tetapi harus ada keseimbangan juga," ujarnya.
"Jadi bukan semata-mata karena takut. Membangun kesadaran. Itu yang tadi saya bilang rekayasa sosial itu di situ. Karena muatan sosial itu seharusnya ada di setiap UU," lanjutnya.