INDONESIAKININEWS.COM - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun Facebook Oliver Leaman S terkait dugaan mengu...
Begini penampakan pelaku bernama Sulaiman Marpaung itu.
Berdasarkan foto yang diperoleh detikcom, Sulaiman mengenakan kaus berwarna oranye. Dia memakai celana training.
Sulaiman merupakan pria berusia 37 tahun.
Dia ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kramatkubah, Kecamatan Sei Tualangraso, Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara (Sumut), Jumat (2/10/2020).
Penangkapan dipimpin oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi.
"Iya benar tim melakukan penangkapan," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat dimintai konfirmasi.
Sejumlah barang bukti disita, seperti 1 unit ponsel warna hitam, 1 SIM card, dan 1 akun Facebook Oliver Leaman S.
Sebelumnya disebutkan bahwa Sulaiman adalah Ketua MUI kecamatan di Kota Tanjungbalai.
MUI Tanjungbalai juga sudah menegur secara lisan.
"Sudah menegur secara lisan," kata Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim saat dimintai konfirmasi.
Selain menjabat Ketua MUI, Sulaiman juga punya posisi lain di Tanjungbalai.
Dia merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Tanjungbalai.
KPU Tanjungbalai juga sudah bertindak.
"Sudah dipanggil tadi pagi, ada prosesnya," ujar komisioner KPU Tanjungbalai Muhammad Guntur saat dimintai konfirmasi, Selasa (29/9/2020).
S : detik