Din Syamsudin (foto: detikcom) INDONESIAKININEWS.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin, angkat bicara...
INDONESIAKININEWS.COM - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Din Syamsuddin, angkat bicara terkait deklaratornya yang saat ini menjadi tersangka ujaran kebencian. Dia menilai apa yang dilakukan para tokoh KAMI itu merupakan bentuk kritik ke pemerintah. Din menyebut bukti-bukti yang disebut oleh polri itu bersifat artifisial.
"Saya mengikuti konpers Mabes Polri, dan saya menilai bukti dan alasan yang dikemukakan bersifat artifisial dan masih bisa dikritisi," kata Din ketika dihubungi, Kamis (15/10/2020).
Din menilai apa yang dilakukan ketiga tokoh KAMI itu bentuk kritik kepada pemerintah sebagai koreksi adanya penyimpangan dalam kehidupan bernegara. Din menyinggung ruang kritik sudah tertutup di Indonesia.
"Sayang ruang kritik sudah tertutup di negeri ini. Para tersangka, khususnya tiga tokoh KAMI, mereka sebagai intelektual bersikap kritis terhadap yang dinilainya tidak benar. Pikiran kritis diperlukan untuk mengoreksi penyimpangan dalam kehidupan bersama. Banyak sekali yang berpikiran demikian, mengapa hanya mereka yang dijadikan tersangka? Dan mengapa kaum kritis harus dibungkam," ujarnya.
Din menyingung sejarah bangsa Indonesia yang bahkan memerlukan pikiran yang kritis. Dia menilai pikiran tidak bisa diadili.
"Dalam sejarah kebangsaan Indonesia selalu tampil pemikir/intelektual kritis. Dari dulu mereka dibolehkan, bahkan kadangkala diperlukan. Saya kira hukum tidak dapat mengadili pikiran. Kalau pun perbuatan dapat diadili, apakah gerakan protes lewat demo atau unjuk rasa salah," ujarnya.
Menurut Din, polri seharusnya mengadili mereka yang membuat onar dalam aksi demonstrasi kemarin. "Tentu yang dapat disalahkan adalah yang merusak, apalagi membunuh. Seyogyanya Polri mengusut dan mengejar orang-orang yang merusak, melakukan vandalisme, pada unjuk rasa kemarin. Banyak tersebar di media massa bahwa mereka bukan dari massa buruh, mahasiswa dan pelajar, tapi penyelusup dari luar. Itu yang harus diungkap oleh Polri dan menangkapnya, bukan intelektual kritis," katanya.
Disamping itu, Din juga menilai ada diskriminasi dalam penanganan kasus ini. Sebab, menurut Din, ada banyak ujaran kebencian yang sudah dilaporkan tapi tidak diproses.
"Juga, kalau dikaitkan dengan UU ITE terutama menyebarkan ujaran kebencian, maka begitu banyak penyebar ujaran kebencian termasuk yang sudah dilaporkan ke Polri, mengapa tidak diproses, ditangkap atau dijadikan tersangka. Ini yang oleh sebagian dirasakan sebagai diskriminasi atau ketakadilan. Ini yang mendorong banyak intelektual kritis tidak tahan diri untuk mengkritik Polri dan rezim pengusaha sekarang ini," tuturnya.
s: detik.com