Sugi Nur Rahardjo INDONESIAKININEWS.COM - Sosok Sugi Nur Rahardjo alias Gus Nur beberapa pekan terakhir jadi sorotan. Termasuk diantaranya ...
INDONESIAKININEWS.COM - Sosok Sugi Nur Rahardjo alias Gus Nur beberapa pekan terakhir jadi sorotan. Termasuk diantaranya dari Muhammad Guntur Romli.
Gus Nur dalam beberapa pekan terakhir tengah jadi perhatian publik, lantaran pernyataannya yang dianggap menyinggung salah satu ormas terbesar di Indonesia NU.
Belakangan, Gus Nur pun ditangkap dan saat ini statusnya telah menjadi tersangka atas dugaan kasus ujaran kebencian.
Selain lantaran pernyataannya yang kontroversi terkait NU, hal yang mencuri perhatian dari sosok Gus Nur tak lain gaya berceramahnya yang terkesan blak-blakan.
Gaya ceramahnya itu beberapa waktu lalu turut dikomentari oleh Muhammad Guntur Romli.
Lewat kicauan di akun Twitternya, Gun Romli menyebut bahwa gaya ceramah Sugi Nur tidak punya materi yang baik.
"Gaya ceramah Sugi Nur gak punya materi yang baik, karena gak bisa ngaji (huruf Hija'iyyah saja gak hafal) cuma bisa teriak teriak dan sebut nama orang," tulisnya.
Kicauannya itu pun mendapat beragam komentar dari warganet.
"Aku punya tetangga stres yang kalau marah muanteb banget, sama Sugik mungkin lebih keren lagi...kira-kira saya suruh pakai sorban trus dijual sama jamaahnya sugik laku ga ya? Nanti saya bisa jadi manajernya," kata Ajib dengan bercanda.
"Sangat miris orang-orang demikian banyak didengarkan akan seperti apa masa depan. Sudah waktunya diperbaiki pengetahuan mana yang baik dan tidak," kata X-man.
"Yang datang cuma dengerin dia maki-maki orang lain kok betah ya. Ada kelainan otak kayanya,' kata Ragil.
"Sosok penceramah gelap dan tak kelihatan dalam pribadinya, yang terlihat lebih dari sosok preman karbitan," ujar Naga Bonar.
"Sebenarnya gelar Gus yang di depan namanya Sugik itu apa sih? Apa memang si Sugi Nur anak seorang Kyai?" tanya Dien.
Gus Nur sendiri akhirnya ditangkap oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Sabtu (24/10/2020) dini hari.
Ia diamankan di rumahnya sekitar pukul 00.18 wib daerah Sawojajar, Kecamatatn Pakis, Malang, Jawa Timur.
Dalam video yang sempat viral terlihat Gus Nur tidak melakukan tindakan perlawanan saat pengamanan.
Gus Nur diamankan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/171/X/2020/Dittipidsiber. Surat itu berlaku untuk 24 sampai 25 Oktober 2020.
Polisi sudah menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian.
"Iya sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada jurnalis, Sabtu (24/10/2020)
Dalam surat penangkapan disebutkan Gus Nur diduga telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau SARA terhadap kelompok tertentu.
Gus Nur diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Juncto 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310 dan atau 311 KUHP dan atau 207 KUHP.
s: suara.com