INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, munculnya desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan ...
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPD RI Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, munculnya desakan agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu untuk membatalkan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang telah disetujui DPR menjadi UU, merupakan hal konyol.
Menurut Jimly, peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu itu tidak akan bisa terbit.
Sebab, UU Ciptaker yang ditolak oleh buruh, mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat, lahir atas kemauan Presiden Jokowi.
Dikatakan, bagaimana logikanya presiden mau menggunakan hak prerogatif bikin Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang menjadi ambisi pribadinya, dan sudah berhasil disetujui DPR.
"Kebodohan macam apa lagi yang bisa memaksa seorang presiden berubah pikiran dengan menggunakan Perppu? Ini bukan teori," kata Prof Jimly saat berbincang dengan jpnn.com, Sabtu (10/10).
"Ini dia (presiden, red) mau bikin UU Cipta Kerja, sudah sampai berhasil di ujung, lalu ada yang mengusulkan Perppu, kan konyol yang mengusulkan Perppu itu," lanjut mantan ketua pertama MK RI ini.
Apalagi, kata Prof Jimly Asshiddiqie, desakan untuk menerbitkan Perppu terkesan ingin menempatkan Presiden Jokowi di posisi yang tidak salah.
"Seolah-olah ingin mendudukkan bahwa presiden itu enggak salah, ya enggak bisa begitu. Ini kan maunya dia. Jadi jangan lagi ke situ. Terima saja," ucap tokoh asal Sumatera Selatan ini.
Jimly Asshiddiqie menilai jalan terbaik yang saat ini tersedia bagi buruh, mahasiswa, organisasi keagamaan maupun masyarakat hanya menempuh upaya hukum ke MK.
Di sana mereka bisa adu rasionalitas dan argumentasi.
Meskipun judicial review UU Cipta Kerja ke MK belum pasti dikabulkan, tetapi cara itu menurutnya jauh lebih sehat dan konstitusional.
"Jangan lagi meneruskan ekspresi kemarahan untuk demo dan sebagainya. Kesehatan utamakan. Kemudian salurkan kemarahan itu secara melembaga, melalui proses persidangan. Untuk itu tidak perlu (kerahkan massa) banyak-banyak. Serahkan pada ahlinya," pungkas Jimly Asshiddiqie.
Sebelumnya, mantan kepala DKPP ini mendukung langkah serikat buruh mengajukan judicial review UU Cipta Kerja ke MK.
Selain sudah disetujui DPR, Presiden Jokowi memang menginginkan lahirnya omnibus law tersebut.
"Karena Presiden sendiri sebagai pribadi, itu punya obsesi dan (omnibus law) sudah berkali-kali dipidatokan, sudah berkali-kali dirapatkan. Jadi, ini maunya Presiden sendiri," ucap Jimly Asshiddiqie.
Obsesi untuk melahirkan UU Ciptaker ini menurutnya dilakukan presiden dengan menggerakkan semua partai koalisi beserta para ketua umumnya.
Terutama, dalam proses legislasi di parlemen.
"Sehingga ini betul-betul menjadi kehendak, pilihan sikap mutlak dari pemerintah, dan penguasa politik sekarang. Baik yang ada di eksekutif maupun legislatif," jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia (UI) ini.
Sumber : Jpnn.com