Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani (foto: cnnindonesia) INDONESIAKININEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Baresk...
INDONESIAKININEWS.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal memanggil Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani untuk menjalani pemeriksaan pada Jumat (23/10).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mengatakan bahwa pemeriksaan itu bagian dari pengembangan penyidikan kasus penghasutan unjuk rasa ricuh tersangka Anton Permana. Anton sendiri adalah deklarator KAMI.
"Jadi pada intinya, Siber sudah menyiapkan pemanggilan rencananya hari Jumat besok itu, nanti kita lihat," kata Awi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (22/10).
Awi menuturkan bahwa pemeriksaan dilakukan kepada Ahmad Yani dengan statusnya sebagai saksi dalam perkara tersebut. Keterangan Yani diperlukan dalam proses penyidikanyang menjerat sejumlah pentolan KAMI tersebut dalam aksi unjuk rasa belakangan ini.
"Memang itu menjadi salah satu proses penyidikan, yaitu sebagai saksi," ujar Awi.
Selama proses penyidikan, Kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi fakta yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, Awi enggan merinci saksi-saksi yang telah diperiksa selama ini.
"Dari awal kami sudah jelaskan bahwasanya kita tidak menyasar KAMI. Tapi kebetulan para pelaku itu anggota organisasi tersebut," kata dia.
Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penghasutan kericuhan selama demo menolak omnibus law UU Ciptaker. Dari sembilan tersangka itu, beberapa di antaranya terafiliasi dengan KAMI.
Bahkan tiga petinggi KAMI turut diringkus dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat serta satu Deklarator KAMI, Anton Permana.
Mereka diduga menyebarkan pesan-pesan provokatif sehingga membuat unjuk rasa penolakan terhadap UU Cipta Kerja selama beberapa waktu belakangan berakhir ricuh.
Para tersangka dijerat pasal berlapis. Mulai dari ujaran kebencian, berita tak benar sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan juga dengan pasal penghasutan dalam KUHP.
s: cnnindonesia.com