Menteri Keuangan, Sri Mulyani INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupia...
INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai tarif nol rupiah alias gratis untuk sertifikasi halal. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-undang Cipta Kerja.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan aturan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan diharapkan bisa membantu pengembangan produk tanpa adanya tambahan biaya.
"Terakhir untuk sertifikasi halal, untuk umkm akan dilakukan tarif 0 rupiah dan sehingga bisa kurangi beban, dan tarif ini bisa disampaikan kepada pengguana jasa secara transfaran," ujar Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Sabtu (23/10/2020).
Nantinya, seluruh UMKM yang memiliki produk makanan dan minuman bisa mengajukan sertifikasi ini.
"Jadi kami sekarang sedang susun PMK nya ini sesuai dengan omnibus law. lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nanti kita liat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," bebernya.
Saat ini, pemerintah juga sedang memperluas lembaga-lembaga pemeriksa halal yang nantinya bisa ikut melihat UMKM-UMKM yang produksinya berpotensi untuk diekspor. Agar, Indonesia sebagai pusat produsen halal terbesar di dunia pada 2024 mendatang.
"Nanti kita lihat kesiapannya dalam melaksanakan tugas ini," pungkasnya.
s: wartaekonomi.co.id