INDONESIAKININEWS.COM - Sidang disiplin kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Sektor (P...
INDONESIAKININEWS.COM - Sidang disiplin kasus dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Pekutatan terhadap seorang turis asal Jepang, Selasa (29/9) lalu telah berakhir.
Dua oknum polisi, yakni masing-masing berinisial Aipda MW dan Bripka PG akhirnya dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi sanksi.
Saat sidang disiplin keduanya dijatuhi sanksi berbeda. Meski tak sampai dipidana, namun atas kasus yang sempat viral di media social, Widia diganjar lebih berat.
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa. Dikonfirmasi, Jumat (2/10), ia mengatakan, jika pihaknya sudah selesai menyidangkan dua oknum polisi yang diduga melakukan pungli.
Hasil sidang, dua oknum polisi terbukti bersalah melakukan tindakan tidak disiplin. “Sudah diputus bersalah dalam sidang disiplin. Kenanya disiplin bukan pada etiknya,” jelasnya.
Terkait putusan terhadap oknum polisi yang melakukan pungli seperti yang terekam dalam video, pihak Polres Jembrana memang menjatuhkan sanksi berbeda.
Paling berat adalah Aipda MW. Meski tak sampai pidana atau dipecat. Namun gegara uang Rp 900 ribu, ia harus menerima hukuman mutasi bersifat demosi dengan pembebasan jabatan.
Bahkan tak hanya pembebasan jabatan, MW sesuai putusan sidang disiplin juga dijatuhi sanksi tidak akan menerima tunjangan kerja, serta ditempatkan di tempat khusus selama 28 hari.
Hukuman berat bagi MW itu, karena uang hasil pungli senilai Rp 900 ribu dinikmati sendiri untuk kepentingan pribadi.
Sedangkan temannya, Bripka PG disanksi lebih ringan.
Menurut AKBP Adi Wibawa, Gunadi hanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi dengan menjalani kurungan selama 21 hari. Sedangkan untuk tunjangan tetap diberikan.
Menurut kapolres, hukuman lebih ringan yang dijatuhkan kepada Bripka PG, karena yang bersangkutan hanya dinyatakan bersalah karena melakukan pembiaran praktik pungli yang dilakukan Aipda MW.
“Kami tetapkan bersalah karena ada pembiaran oleh junior yang dilakukan senior dan mendiamkan hal tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui sebelumnya, seorang turis Jepang terjaring razia sepeda motor di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk, kawasan Pekutatan, Jembrana sekitar pertengahan 2019.
Oleh oknum polisi berinisial MW, turis yang ketika itu mengendarai sepeda motor dengan Nopol DK 3762 FO ini dianggap melanggar karena lampunya sepeda motornya tak menyala di siang hari.
Oknum polisi MW pun kemudian meminta kepada turis tersebut agar memberi uang Rp1 juta dengan alasan unttuk membantu.
Karena uang tak cukup, akhirnya diserahkan Rp900 ribu. Setelah uang diterima, masalah turis itu pun dianggap selesai. Kasus ini pun terungkap dari video di YouTube Style Kenji. Kemudian ramai di media sosial.
Sumber : pojoksatu