INDONESIAKININEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan komitmennya untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khusu...
INDONESIAKININEWS.COM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan komitmennya untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan akan tetap melanjutkan aksi penolakan omnibus law oleh buruh jikalau Presiden Jokowi pada 28 Oktober menandatangani UU Cipta kerja.
"Kalau tanggal 28 Oktober 2020 presiden Jokowi menandatangani UU Cipta Kerja, maka sudah dipastikan pada saat itu akan ada aksi nasional di seluruh Indonesia pada 1 November 2020," kata Said saat konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (24/10/2020). Dia menyatakan, ada 20 provinsi lebih dan 200 kabupaten akan lakukan aksi besar besaran.
Dalam aksinya nanti, akan dilakuan secara terukur dan terarah dan konstitusional. Pihaknya menegaskan KSPI dan federasi menganut prinsip non-violence (anti-kekerasan).
"Tidak ada keinginan rusuh tidak ada keinginan untuk anarkis dan tidak ada keinginan bertindak merusak fasilitas," tegas dia. Menurut Said, saat aksi nanti KSPI akan membawa judicial review UU Cipta Kerja pada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kemana aksi kami? Kami akan lakukan di istana dan MK sambil menyerahkan uji material dan uji formil. Sampai kapan? Aksi akan dilakukan sampai kami menang dan dikeluarkan keputusan MK," ungkap dia.
Pihaknya juga meminta legislatif review ke DPR RI dan eksekutif review ke Pemerintah. KSPI juga melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan omnibus law UU Cipta Kerja khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh.
s: wartaekonomi.co.id