foto: tribunnews INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari barang bukti terkait keterlibatan Pinangki Sirna Ma...
foto: tribunnews |
INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mencari barang bukti terkait keterlibatan Pinangki Sirna Malasari dalam pusaran kasus Djoko Tjandra.
Penggeledahan terhadap rumah Pinangki pun sudah dilakukan beberapa hari ini.
"Dari hari minggu kemarin sudah geledah ada lima titik digeledah," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Febrie Ardiansyah kepada wartawan di Gedung Bundar, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2020).
"Ada beberapa tempatlah," lanjut Febrie.
Kejagung tidak membeberkan apa saja yang disita dari hasil penggeledahan tersebut. Namun, yang terlihat, ada mobil Pinangki yang disita oleh Kejagung.
Sebuah mobil BMW tipe SUV X5 terparkir di halaman Gedung Bundar Kejagung. Ketika dikonfirmasi, benar saja mobil itu milik Pinangki.
"Iya (milik Pinangki)," ujar Febrie.
Mobil ini berpelat nomor F-214 dan berwarna biru metalik. Dengan kapasitas penumpang 5 orang dan memiliki 5 pintu. Diketahui mobil ini dibanderol dengan harga berkisar Rp 1,69 miliar.
Febrie mengungkapkan bahwa mobil ini merupakan hasil dari penggeledahan di lima lokasi. Selain mobil, pihaknya menyita sejumlah dokumen.
"Mungkin ada alat-alat itu dokumen biasalah kepemilikan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung terus mengembangkan kasus dugaan suap yang dilakukan oleh Pinangki Sirna Malasari.
Kejagung mengungkapkan jaksa Pinangki berperan dalam pengurusan PK (peninjauan kembali) kasus Djoko Tjandra.
Pinangki juga melakukan pertemuan dengan Djoko Tjandra di Malaysia bersama-sama dengan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.
Pertemuan itu diduga untuk keperluan koordinasi dan pengkondisian keberhasilan PK terpidana Djoko Soegiarto Tjandra dengan janji hadiah atau pemberian sebesar USD 500 ribu.
Djoko Tjandra juga ditangkap polisi dan kini tengah menjalani penyidikan kasusnya, termasuk soal dugaan suap kepada sejumlah pihak.
Pinangki sebelumnya juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan.
Ia di-nonjob-kan lantaran pergi ke luar negeri sebanyak sembilan kali selama 2019 tanpa izin tertulis pimpinan, salah satunya bertemu dengan Djoko Tjandra.
Sumber: tribunnews