INDONESIAKININEWS.COM - Beredar surat berisi larangan warga Kristen di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dilarang mela...
Akun Twitter @romeskop mengunggah foto penampakan surat berisi larangan beribadah untuk umat Kristen tersebut.
"Wow! Amazing, beribadah kembali dilarang, dilarang mencerminkan karakteristik ibadah Kristen!" tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/9/2020).
Surat tersebut ditujukan kepada salah seorang warga bernama Sumarmi yang tinggal di RT 03 Dusung Karangdami, Ngastemi.
Merujuk pada surat tersebut, pihak desa bersama Muspika, KUA, Ketua MUI Bangsal, umat Kristen dan perwakilan umat muslim Desa Ngastemi telah melakukan musyawarah terkait pembangunan rumah atas nama Sumarmi.
Ada dua poin yang ditegaskan dalam surat tersebut. Pertama, Sumarmi tidak boleh mendirikan bangunan rumah dengan mencirikan karakteristik tempat ibadah.
"Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah untuk tempat tinggal silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadah Kristen, misalnya tanda salib," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Jika bangunan tersebut bertujuan untuk pembangunan tempat ibadah Kristen, maka harus dihentikan.
Pihak desa meminta Sumarmi memenuhi terlebih dahulu persyaratan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama) sebelum melakukan pembangunan rumah ibadah.
Pada poin kedua, pihak desa melarang adanya kegiatan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang biasa digelar di kediaman Sumarmi.
Pihak desa mengklaim, kegiatan keagamaan Kristen tersebut telah menimbulkan keresahan warga Dusun Karangdami, Ngastemi sehingga harus dihentikan.
"Dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersama di rumah saudara Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khususnya di Dusun Karangdami," tulisnya.
Surat tersebut berkop Desa Ngastemi yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Desa Ngastemi, Mustadi dan dibubuhi stempel basah kantor desa per 21 September 2020.
Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi pihak pemerintah setempat terkait larangan beribadah umat Kristen di wilayah tersebut.
Berikut isi lengkap surat larangan beribadah umat Kriten di Desa Ngastami, Mojokerto:
" Diberitahukan kepada ibu Sumarmi beserta keluarga, bahwa berdasakran hasil musyawarah tingkat desa, yang dihadiri oleh Kepala Desa, perangkat desa, Muspika, Kepala KUA, MUI Bangsal, umat Kristen, dan perwakilan muslim Desa Ngastemi terkait pembangunan rumah yang Saudari lakukan dan atau peribadatan bersama (Kristen) di rumah yang ada di RT 03 Dusun Karangdami, Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila maksud pembangunan atau renovasi rumah adalah untuk tempat tinggal (hunian, silakan dilanjutkan. Namun dilarang mencirikan atau mencerminkan karakteristik tempat ibadat Kristen, misalnya adanya salib. Namun apabila maksud pendirian atau renovasi adalah untuk membangun rumah ibadah atau tempat doa atau gereja, harus dihentikan, kecuali sudah memenuhi persyaratan yang berlaku sesuai dengan SKB dua menteri (Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama RI) terkait pendirian rumah ibadah.
2. Mengingat aktivitas doa bersama rutin umat Kristen dilakukan di rumah saudari Sumarmi menimbulkan keresahan warga masyarakat Dusun Karangdami, maka untuk selanjutnya dilarang melakukan ibadah dan atau doa bersaa di rumah saudari Sumarmi yang ada di RT 03 Dusun Karangdami tersebut agar tercipta suasana harmonis kehidupan antar umat beragama khsusnya di Dusun Karangdami "
S: suara.com