INDONESIAKININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Gowa mengadakan tes kompetensi membaca Al Quran di seleksi lelang jabatan pada Minggu (30/8/2...
Total ada 76 Aparatur Sipil Negera (ASN) yang mengikuti tes baca Al Quran yang diselenggarakan d Baruga Tinggimae Rumah Jabatan Bupati Gowa.
Menurut Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo seleksi ini sudah mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Lelang jabatan itu, menurut Adnan, untuk mengisi jabatan eselon II, III, dan IV yang kosong.
Dari 76 ASN, Adnan mengatakan ada 14 orang yang belum fasih mengaji dan diberi waktu 6 bulan untuk belajar.
Jika dalam waktu 6 bulan tidak fasih, maka yang bersangkutan siap dicopot sesuai dengan pernyataan yang telah mereka tanda tangani.
"Kemarin 76 ASN ini sudah dites mengaji dan terdapat 14 yang belum fasih. Namun, karena nama-nama tersebut sudah keluar dari Kemendagri maka 14 orang tersebut kami beri waktu enam bulan untuk belajar."
"Jika dalam waktu enam bulan belum fasih maka mereka bersedia dicopot berdasarkan surat pernyataan yang telah ditandatangani di atas meterai oleh 14 orang itu," beber Adnan, Selasa (1/9/2020).
Sementara itu Muh Basir, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa menyebut jika tes kompetensi membaca Al Quran tersebut untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa.
"Ini bagian dari seleksi kompetensi yang mendapatkan izin dari Kementerian Dalam Negeri untuk pelantikan. Tes mengaji ini untuk prasyarat untuk mendukung jabatan di Kabupaten Gowa," kata Muh Basir.
Sementara itu pada Juni 2019 lalu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencopot Kepala Lapas Kelas IIB Polewali Mandar, Sulawesi Barat, Haryoto dari jabatannya.
Pencopotan ini dilakukan setelah tim investigasi yang dibentuk Kemenkumham menemukan adanya pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) yang memicu keributan di lapas tersebut, Sabtu (22/6/2019).
Haryoto dinilai melanggar SOP lantaran mewajibkan setiap narapidana beragama Islam yang akan menjalani pembebasan bersyarat, wajib bisa membaca Al-Quran dan menghafal surat-surat pendek sebelum resmi dibebaskan.
"Kebijakan tersebut tidak ada dalam SOP lapas," ujar Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Sulawesi Barat Anwar, Selasa (25/6/2019).
Sebelumnya Haryoto mmebuat pernyataan jika kericuhan di Lapas Kelas II B Polwali Mandar pada 22 Juni 2019 dipicu oleh napi berinisial O yang tidak bisa menjalani pembebasan bersyarat karena belum bisa membaca Al Quran.
“Napi berinisial O belum bisa bebas, sebab yang bersangkutan belum bisa membaca Al-Quran. Sementara salah seorang napi berinisial R sudah dibebaskan karena yang bersangkutan dinilai sudah memenuhi syarat."
"Nah, inilah yang menjadi pemicu kemarahan yang diduga diprovokasi oleh oknum napi lainnya,” jelas Haryoto, Sabtu (22/6/2019).
S. Kompas