INDONESIAKININEWS.COM - Terkait pelarangan rumah warga di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digunakan tempat ibadah, pe...
INDONESIAKININEWS.COM - Terkait pelarangan rumah warga di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digunakan tempat ibadah, pemerintah desa (pemdes) setempat melakukan pertemuan dengan pemilik rumah, Sumarni di Kantor Kepala Desa Ngastemi, Senin (28/09/2020).
Pertemuan dihadiri Pendeta Verly Lapian, Kapolsek Bangsal, AKP Sulianto, Danramil Bangsal Siswanto, Camat Bangsal Sugeng, Kepala KUA Bangsal Baharuddin, dan Kades serta perangkat desa setempat.
Hasil dari pertemuan itu, disepakati dua hal.
Pertama, yakni, tidak diperkenankan membangun gereja atau tempat ibadah kecuali sudah memenuhi SKB dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri).
Kedua, Pemdes Ngastemi tidak melarang orang beribadah yang sesuai dengan aturan dan memenuhi aturan pemerintah RI yang berlaku.
Kedes Ngastemi, Mustadi mengatakan, hasil musyawarah sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama.
“Iya sesuai dengan itu tadi,” jawabnya singkat.
Pemilik rumah, Sumarmi, bersyukur telah dizinkan kembali melakukan ibadah di rumahnya.
“Puji tuhan pertemuan lancar, kita diperbolehkan ibadah lagi seperti biasanya. Terimakasih atas bantuannya, sudah selesai semuanya,” katanya kepada wartawan.
Ia menjelaskan, pembangunan rumah itu sebenarnya untuk direnovasi. Bukan dibangun untuk dijadikan gereja.
“Kemarin kondisinya kan ‘ambyuk’ (roboh). Jadi kita renovasi, daripada nanti kalau ada jemaat tertimpa reruntuhan, kan kasihan. Jadi kita bikin rumah bukan gereja,” ungkapnya
Diketahui, Pemdes Ngatemi, melalui surat yang diteken Kades Mustadi, melarang rumah Sumarni digunakan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang ada di Desa Ngastemi.
Buntutnya, surat tertanggal 21 September 2020 yang disebut hasil musyawarah desa tersebut viral di media sosial (medsos).
Sejumlah kalangan pun menyesalkan dan memprotes adanya surat yang melarang kegiatan ibadah dan doa bersama tersebut.
Termasuk Ketua LSM Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori.
Sumber : Faktualnews