$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Rumah Sumarmi di Mojokerto Akhirnya Dibolehkan Kembali untuk Ibadah Umat Kristen

INDONESIAKININEWS.COM - Terkait pelarangan rumah warga di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digunakan tempat ibadah, pe...



INDONESIAKININEWS.COM - Terkait pelarangan rumah warga di Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, digunakan tempat ibadah, pemerintah desa (pemdes) setempat melakukan pertemuan dengan pemilik rumah, Sumarni di Kantor Kepala Desa Ngastemi, Senin (28/09/2020).

Pertemuan dihadiri Pendeta Verly Lapian, Kapolsek Bangsal, AKP Sulianto, Danramil Bangsal Siswanto, Camat Bangsal Sugeng, Kepala KUA Bangsal Baharuddin, dan Kades serta perangkat desa setempat.

Hasil dari pertemuan itu, disepakati dua hal. 

Pertama, yakni, tidak diperkenankan membangun gereja atau tempat ibadah kecuali sudah memenuhi SKB dua Menteri (Menteri Agama dan Menteri dalam Negeri).

Kedua, Pemdes Ngastemi tidak melarang orang beribadah yang sesuai dengan aturan dan memenuhi aturan pemerintah RI yang berlaku.

Kedes Ngastemi, Mustadi mengatakan, hasil musyawarah sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani bersama. 

“Iya sesuai dengan itu tadi,” jawabnya singkat.

Pemilik rumah, Sumarmi, bersyukur telah dizinkan kembali melakukan ibadah di rumahnya.

 “Puji tuhan pertemuan lancar, kita diperbolehkan ibadah lagi seperti biasanya. Terimakasih atas bantuannya, sudah selesai semuanya,” katanya kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pembangunan rumah itu sebenarnya untuk direnovasi. Bukan dibangun untuk dijadikan gereja.

“Kemarin kondisinya kan ‘ambyuk’ (roboh). Jadi kita renovasi, daripada nanti kalau ada jemaat tertimpa reruntuhan, kan kasihan. Jadi kita bikin rumah bukan gereja,” ungkapnya

Diketahui, Pemdes Ngatemi, melalui surat yang diteken Kades Mustadi, melarang rumah Sumarni digunakan ibadah dan doa bersama umat Kristen yang ada di Desa Ngastemi.

Buntutnya, surat tertanggal 21 September 2020 yang disebut hasil musyawarah desa tersebut viral di media sosial (medsos).

Sejumlah kalangan pun menyesalkan dan memprotes adanya surat yang melarang kegiatan ibadah dan doa bersama tersebut.

Termasuk Ketua LSM Jaringan Islam Anti Diskriminasi (JIAD) Jawa Timur, Aan Anshori.

Sumber : Faktualnews


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Rumah Sumarmi di Mojokerto Akhirnya Dibolehkan Kembali untuk Ibadah Umat Kristen
Rumah Sumarmi di Mojokerto Akhirnya Dibolehkan Kembali untuk Ibadah Umat Kristen
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-hJ8iT88_0qTbo9FkCvcjxihRlZFvCFs1C6zINNjbifm5NsJGLZo0HuM4oxc6IOdXVWTPZwYakZjz3a1pKlaBcJYXCGLORFkOgKIifK08ABHLViXPRjHoPzz-He8aZwIuEHiCRTo0OOjV/w640-h480/1601471827114.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj-hJ8iT88_0qTbo9FkCvcjxihRlZFvCFs1C6zINNjbifm5NsJGLZo0HuM4oxc6IOdXVWTPZwYakZjz3a1pKlaBcJYXCGLORFkOgKIifK08ABHLViXPRjHoPzz-He8aZwIuEHiCRTo0OOjV/s72-w640-c-h480/1601471827114.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/rumah-sumarmi-di-mojokerto-dibolehkan.html?m=0
https://www.indonesiakininews.com/?m=0
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/rumah-sumarmi-di-mojokerto-dibolehkan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy