$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Polisi Akhirnya Ungkap Siapa Yang Menyuruh Alfin Andrian Untuk Menyerang Syekh Ali Jaber, Ternyata......

INDONESIAKININEWS.COM -  Polisi menyatakan bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian merupakan pelaku tunggal saat melakukan ...





INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menyatakan bahwa tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian merupakan pelaku tunggal saat melakukan aksinya pada Minggu (13/9) saat korban melakukan ceramah.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa sejauh ini perbuatan pelaku terindikasi tidak melalui tahap perencanaan ataupun perintah dari pihak-pihak tertentu.

"Tidak ada (perencanaan). Jadi selama ini dia mengakui melakukannya sendiri, tidak ada yang menyuruh," ujar Pandra Rabu (16/9/2020).

Pandra mengungkapkan hal tersebut setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan beberapa saksi lain.

Sejauh ini, kata dia, pelaku menikam Ali Jaber karena merasa terganggu dan gelisah dengan konten atau dakwah-dakwah yang kerap disampaikan dai kondang itu atau konten dakwah lainnya.

"Motivasinya selama ini merasa terhantui dan terbebani dari tayangan Syekh Ali Jaber (halusinasi visual)," ujar Pandra.

Dari hasil pemeriksaan pun, polisi tidak menemukan keterkaitan pelaku dengan obat-obatan terlarang saat sedang melakukan aksinya tersebut.

"Tidak ada pengaruh daripada zat adiktif," kata dia.

Hingga saat ini, penyidikan masih berjalan dan tersangka masih ditahan di Mapolresta Bandar Lampung. Penyidik, lanjut Pandra, telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Observasi terhadap dugaan gangguan jiwa tersangka pun masih dilakukan. Hasil dari observasi itu akan keluar setelah 14 hari pemeriksaan dan akan menjadi bahan pertimbangan hakim dalam persidangan. Namun, Pandra menegaskan bahwa penyidikan tetap berjalan.

"Kami mengesampingkan apa yang disampaikan oleh pihak keluarga," ujar dia.

"Jadi kalau dikatakan sudah dikatakan sehat atau tidak, saya tidak katakan itu. penyidik tetap on the track untuk membuat terang nya suatu masalah," pungkasnya.

S: cnnindonesia


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Polisi Akhirnya Ungkap Siapa Yang Menyuruh Alfin Andrian Untuk Menyerang Syekh Ali Jaber, Ternyata......
Polisi Akhirnya Ungkap Siapa Yang Menyuruh Alfin Andrian Untuk Menyerang Syekh Ali Jaber, Ternyata......
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq9SxTAwH5nTW1lXKL9fIANyFQrUHAy1cwzC8iS9lg_lvTxWTtx6z5WLV0cjtheKnIrErvXUJgQzFGxwi0dCwWs1VxzjFXFe8Uod8U45tQCs9fW8GiXw2rh2VumBw_JN4Z5eg5FlzR2QQ/w640-h360/penusuk-syeikh-ali-jaber-diperiksa-intensif-sa.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgq9SxTAwH5nTW1lXKL9fIANyFQrUHAy1cwzC8iS9lg_lvTxWTtx6z5WLV0cjtheKnIrErvXUJgQzFGxwi0dCwWs1VxzjFXFe8Uod8U45tQCs9fW8GiXw2rh2VumBw_JN4Z5eg5FlzR2QQ/s72-w640-c-h360/penusuk-syeikh-ali-jaber-diperiksa-intensif-sa.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/polisi-akhirnya-ungkap-siapa-yang.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/09/polisi-akhirnya-ungkap-siapa-yang.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy