foto : suara.com/Angga Budhiyanto INDONESIAKININEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah me...
Ahok sendiri berencana segera mencabut laporan polisi karena sudah memaafkan perbuatan dua tersangka yang diketahui merupakan pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan, Veronica Lovers.
Pengacara Ahok, Ahmad Ramzy mengatakan bahwa kekinian pihaknya tengah melengkapi berkas untuk mencabut laporan polisi yang dibuatnya di Polda Metro Jaya, Jakarta.
"Kami mengarah ke arah pencabutan laporan polisi. Kami lagi lengkapi dokumennya," kata Ramzy saat dikonfirmasi, Minggu (27/9/2020).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, selama laporan polisi belum dicabut maka proses hukum terhadap kedua tersangka akan tetap dilanjutkan.
Dia sendiri mengaku telah mengetahui ihwal adanya rencana pencabutan laporan dari kuasa hukum Ahok.
"Emang dari pengacara telah menyampaikan akan ada wacana dari pelapor dan terlapor, karena pihak pelapor akan memaafkan terlapor," ujar Yusri.
"Senin saya cek ke penyidik," imbuhnya.
Veronica Lovers
Ahok sebelumnya melaporkan kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan Nomor Polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.
Atas laporan tersebut, polisi pun akhirnya menangkap kedua tersangka dengan inisial KS dan EJ.
Tersangka KS selaku pemilik akun Instagram @ito.kurnia dibekuk polisi di wilayah Bali. Sedangkan, EJ selaku pemilik akun Instagram @an7a_s679 ditangkap di wilayah Medan, Sumatera Utara.
Belakangan diketahui bahwa kedua tersangka, ternyata pegiat komunitas Pencinta Veronica Tan yang merupakan mantan istri Ahok. Veronica diketahui bercerai ketika Ahok sedang menjalani masa hukuman penjara.
Lepada penyidik, kedua tersangka yang merupakan wanita berumur itu mengakui menghina Ahok, lantaran memiliki kesamaan nasib dengan Veronica.
"EJ ini adalah ketua komunitas namanya Veronica Lovers. Mereka juga punya grup di beberapa media sosial termasuk di WhatsApp dan telegram," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7) lalu.
Sumber : suara.com