INDONESIAKININEWS.COM - Oknum TNI AD, Prajurit Satu (Pratu) E, menunjukkan pistolnya kepada petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID...
Kejadian itu terjadi di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Sorong di Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat.
Dilansir Antara, kejadian itu terjadi pada Selasa (1/9/2020), karena Pratu E ditegur oleh Petugas Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Sorong, Ilham.
Ilham menegur Pratu E karena masuk ke lingkungan kantor Wali Kota Sorong menggunakan celana pendek.
Menurut Ilham, dia tidak mengetahui bahwa E adalah anggota TNI.
Ilham hanya dalam kapasitas menjalankan tugas melayani surat izin masuk bagi orang-orang yang berkepentingan di posko gugus tugas.
"Oknum itu datang ke sini menggunakan celana pendek lalu saya menegurnya dua kali karena ini kawasan kantor pemerintahan," ujarnya Ilham.
Setelah pelayanan selesai, kata Ilham, E datang dan bertanya kenapa menegur dia seperti itu.
"Setelah saya jelaskan baik-baik, oknum itu malah mengeluarkan senjata apinya dari celana di depan saya," ujarnya.
Sementara itu, Komandan Detasemen Polisi Militer Sorong, Mayor CPM Irianto mengatakan, E telah ditahan dan sedang diperiksa penyidik Polisi Militer guna proses hukum lebih lanjut.
Irianto menyatakan, selain E, mereka juga sedang memeriksa saksi-saksi kasus itu guna proses lebih lanjut.
Selain itu, POM AD juga menyelidiki jenis senjata api yang digunakan.
"Bagi anggota (tentara) yang memegang senjata api ada prosedur yang harus dipenuhi, tidak sembarang. Lengkapi surat persyaratan surat-surat sesuai ketentuan," ujarnya masih dilansir Antara.
S: detik.com