INDONESIAKININEWS.COM - Wanita berusia 27 tahun ini menjadi bahan pergunjingan karena membunuh dan memutilasi seorang pria bernama Rinaldi ...
Dalam kasak kusuk netizen, tak sedikit yang menyayangkan dan bertanya-tanya mengapa Rinaldi bisa tergoda oleh sosok perempuang yang dinilai "biasa-biasa" saja.
Padahal, Rinaldi merupakan pria tajir dan cukup tampan
Menanggapi hal ini, pegiat sosial media, Birgaldo Sinaga, Sabtu (19/9/2020) melalui akun FB-nya membuat cuitan:
Hasil olah kamera wajah si Laeli ini luar biasa...
Seorang pria bernama Rinaldy tertarik jadinya. Ketemulah mereka. Dan ceritanya si Rinaldy dimutilasi...dipotong 11 tubuhnya.
Maka waspada sama wajah yang direnovasi kamera...
Sementara itu sebelumnya diberitakan, rekonstruksi 37 adegan kasus pembunuhan dan mutilasi yang digelar oleh penyidik Subdit Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menemukan enam fakta baru dalam kasus tersebut.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan ada empat TKP utama dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terhadap Rinaldi.
"Dari rangkaian empat TKP ini dan dilaksanakan rekonstruksi, kami melihat ada enam fakta baru yang ditemukan saat rekonstruksi," kata Calvijn usai rekonstruksi di Pasar Baru, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).
Fakta pertama adalah kedua tersangka awalnya merencanakan untuk melakukan pemerasan terhadap calon korban. Mereka memancing calon korbannya dengan menggunakan aplikasi kencan Tinder untuk melakukan persetubuhan dengan tersangka LAS dan tersangka DAF akan datang dengan mengaku sebagai suami LAS untuk kemudian melakukan pemerasan terhadap korban.
"Apabila pemerasan tidak terlaksana, maka kedua tersangka sepakat untuk melakukan eksekusi sampai dengan pembunuhan," tambahnya.
Fakta kedua adalah tersangka LAS memaksa korban untuk memberikan pin ponselnya sebelum membunuh dan memutilasi korban, kemudian dengan berbekal ponsel korban, kedua tersangka bisa menguras habis harta milik korban.
"Karena di HP korban tersebut ada beberapa catatan yang dimiliki, sehingga pelaku ini dengan leluasa mengambil harta korban," tambahnya.
Fakta ketiga adalah tersangka DAF belajar memutilasi secara otodidak di media sosial. Tersangka DAF memutuskan untuk memutilasi korban karena kehabisan akal untuk membawa jasad korban keluar dari lokasi eksekusi di Apartemen Pasar Baru Mansion.
Fakta keempat adalah jenazah korban disimpan di dalam kamar mandi apartemen selama tiga hari pada tanggal 9 hingga 11 September. Selanjutnya, tersangka Fajar memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian selama dua hari.
Sedangkan fakta kelima adalah kedua tersangka memindahkan potongan tubuh korban dari Apartemen Pasar Baru Mansion ke Apartemen Kalibata City dalam dua kali pengiriman. Mereka menyimpan potongan tubuh korban yang telah dimutilasi itu di dalam dua koper dan satu ransel.
Fakta keenam adalah kedua tersangka merencanakan mengubur potongan jenazah korban pada 17 September di sebuah rumah yang mereka sewa selama satu bulan di Depok, Jawa Barat.
Namun, kedua tersangka terlebih dahulu tertangkap oleh polisi pada 16 September, setelah keluarga korban membuat laporan orang hilang ke Polda Metro Jaya, karena Rinaldy tidak bisa dihubungi oleh keluarga.
Akibat perbuatanya DAF dan LAS dijerat dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.net
S: Realita.co