ANTARA FOTO/Aprillio Akbar INDONESIAKININEWS.COM - Ada 14 badan usaha milik negara yang rencananya akan dilikuidasi alias dibubarkan oleh K...
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar |
Jika hal itu dilakukan, bagaimana nasib pegawai di 14 BUMN tersebut?
Menurut Kepala Grup Komunikasi PT PPA Agus Widjaja, mau tidak mau maka pegawai di BUMN tersebut diberhentikan setelah dilakukan likuidasi.
"Sudah pasti (pegawainya diberhentikan), kalau misalnya dilikuidasi, sudah pasti. Tapi kan kalau dikerjasamakan kan masih tetap bisa bekerja, mengelola asetnya gitu," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (29/9/2020).
Pihaknya akan melihat bila masih ada kemungkinan di antara 14 BUMN itu yang dapat diselamatkan. Dengan demikian pegawainya masih bisa dipekerjakan.
"Intinya kita itu masih assessment dulu di 14 BUMN ini, belum tentu dilikuidasi, kita masih exercise dulu, potensi-potensi apa yang bisa kita kerjasamakan. Kalau misalnya masih ada potensi untuk dikerjasamakan, pemanfaatan aset, itu nggak menutup kemungkinan kita kembangkan, nggak 14-14 nya dilikuidasi," paparnya.
Dia menjelaskan bahwa intinya Kementerian BUMN akan menyerahkan pengelolaan 14 BUMN tersebut kepada PPA untuk ditindaklanjuti.
Tapi dia belum bisa menyebutkan apa saja BUMN yang dimaksud.
"Kita belum benar-benar dapat penugasan 'ini lho 14nya', kita belum ada," sebutnya.
Kembali dia menekankan bahwa PT PPA akan melihat peluang menyelamatkan BUMN-BUMN tersebut, misalnya dikerjasamakan dengan BUMN lain, sinergi antar BUMN, atau pemanfaatan aset oleh BUMN lain.
"Sementara sih baru itu yang bisa kita informasikan. Nggak yang katanya 14 yang mau dikasih ke kita itu dilikuidasi, nggak. Kita masih kembangkan. Soalnya khawatir ini meresahkan karyawan-karyawan yang di 14 (BUMN) itu. Kan resah kan pasti. Sebenarnya kan belum ke situ," tambahnya.
S: detik.com