foto: sindonews INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon bakal mendapat tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya dari Pres...
foto: sindonews |
INDONESIAKININEWS.COM - Anggota Komisi I DPR Fadli Zon bakal mendapat tanda jasa Bintang Mahaputera Nararya dari Presiden Jokowi. Fadli Zon buka suara.
"Ya tentu saya kira itu sebuah penghargaan dari negara ya, jadi bagi saya itu sebuah kehormatan," kata Fadli Zon saat dihubungi, Senin (10/8/2020).
Fadli Zon menyebut penghargaan Bintang Mahaputera Nararya itu terkait dengan purnatugasnya sebagai pimpinan DPR periode lalu. Dia menyebut penghargaan seperti ini pernah dilakukan sebelumnya.
"Saya kira apa pun yang datang dari negara, itu suatu kehormatan dan itu juga merupakan tradisi yang sudah dilakukan bertahun-tahun, yang saya tahu ya. Tentu kita menerima itu dengan sebagai sebuah kehormatan dari negara," kata Fadli Zon.
Fadli Zon selama ini dikenal sebagai tokoh yang vokal mengkritisi pemerintahan Jokowi. Apakah Fadli Zon bakal tetap kritis setelah ini?
"Kalau saya sebagai anggota DPR, tugas yang dimandatkan konstitusi kan harus tetap mengawasi pemerintah dan menjalankan karena ini bagian dari demokrasi checks and balances. Jadi saya tetap akan berusaha kritis ya, sepanjang ada kebijakan-kebijakan yang kita rasakan kurang tepat," ucap Fadli Zon.
"Tapi kalau kebijakan-kebijakan itu bagus, tentu kita harus dukung. Tapi kalau kebijakannya keliru, ya kita harus koreksi dong. Kalau kita tidak koreksi kebijakan yang keliru, itu namanya kita tidak setia kepada bangsa dan negara," imbuh Fadli Zon.
Selain Fadli Zon, Jokowi juga akan memberikan Bintang Mahaputera Nararya kepada Fahri Hamzah. Fadli dan Fahri adalah dua pimpinan DPR yang kritis kepada Jokowi selama menjabat periode 2014-2019.
"Dalam rangka HUT Proklamasi RI ke-75, 2020, Presiden RI akan memberikan bintang tanda jasa kepada beberapa tokoh dalam berbagai bidang. Fahri Hamzah dan Fadli Zon akan mendapat Bintang Mahaputera Nararya," tulis Menko Polhukam Mahfud Md lewat akun Twitter, Senin (10/8).
Sumber: detik