INDONESIAKININEWS.COM - Putra Amien Rais, Ahmad Mumtaz Rais, terlibat insiden saat tidak terima dirinya ditegur lantaran asyik menelepon sa...
Kejadian ini terjadi pada penerbangan pesawat Garuda Indonesia GA 643 Rute Gorontalo-Makassar-Jakarta pada Rabu (12/3/2020) kemarin.
Mumtaz yang saat itu merupakan penumpang bisnis Garuda Indonesia sempat beradu argumen dengan kru kabin, saat diingatkan untuk mematikan HP.
Tak mempan diingatkan oleh kru kabin, Mumtaz pun kembali ditegur.
Kali ini, orang yang menegur Mumtaz adalah Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, yang berada di seat berdekatan dengan dia.
Berikut kronologi kejadian antara Mumtaz dan Nawawi yang diterima kumparan:
Berdasarkan info dari pax atas nama Pomolango Nawawi/Mr seat 06K (Wakil Ketua KPK), pada saat proses boarding di GTO ada satu pax seat 06A atas nama Muntaz Rais Ahmad/Mr (anggota DPR RI/Putra Bungsu Bapak Amien Rais) didapati sedang asyik menelpon di dalam kabin pesawat.
Sesampainya di station UPG, saat proses boarding sedang berlangsung, pax a.n. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A masih asyik menelepon, dan bahkan semakin keras.
Saat itu, pesawat sedang proses refueling.
Kemudian pax tersebut ditegur 2 kali oleh cabin crew namun tidak mengindahkan.
Ketika ditegur yang ke tiga kalinya, pax a.n. Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A justru marah dan membentak bentak cabin crew.
Pax di sebelahnya a.n. Pamolango Nawawi/Mr seat 06K mengingatkan agar patuh aturan dan jangan memarahi petugas.
Akan tetapi, Muntaz Rais Ahmad/Mr seat 06A tidak terima dan berbalik marah marah bahkan menantang ke Pomolango Nawawi/Mr
Pax yang di belakangnya a.n. Khaerul Salehu Pangeran/Mr seat 08K (diketahui sebagai kawan Muntaz Rais Ahmad) meminta maaf kepada Pamolongo Nawawi/Mr dan dianggap selesai disaksikan cabin crew
Sesampainya di T3 CGK, Pamolango Nawawi/Mr mendatangi dan melaporkan secara lisan kepada Kapospol Terminal 3
Pelaporan oleh Pamolongo Nawawi/ Mr tidak dihadiri oleh Muntaz Raiz Ahmad/Mr karena saat proses disembark GA643 cabin crew tidak memberi info kepada Avsec T3
Atas dasar pelaporan oleh Nawawi, pihak kepolisian meminta kerja sama dari pihak Garuda Indonesia untuk menghadirkan kru kabin yang bertugas pada penerbangan itu untuk menjadi saksi. Jika, kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum.
Tindakan Mumtaz juga telah dianggap sebagai pelanggaran UU Penerbangan, sehingga kemungkinan kasusnya akan dilimpahkan ke PPNS Perhubungan.
Pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga berupaya menindaklanjuti laporan Nawawi dan berusaha melakukan mediasi. Namun, jika Nawawi tak berkenan, maka kasusnya akan diproses hukum.
S : Kumparan