INDONESIAKININEWS.COM - Polisi menetapkan AS (53), sebagai tersangka kasus upaya perebutan jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa wa...
"Hasil gelar perkara, menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata kepada wartawan di Mapolresta Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Malang, Rabu (19/8/2020).
Leonardus mengaku, AS dikenakan Pasal 93 jounto Pasal 9 ayat 1 UU No 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun.
"Karena ancaman hukuman 1 tahun, kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka," tambahnya.
Selama di Mapolresta, lanjut Leonardus, tersangka ditempatkan di ruangan khusus. Petugas yang berinteraksi juga melengkapi diri dengan alat pelindung diri (APD) tingkat 3.
"Kita tempatkan yang bersangkutan di ruangan khusus, petugas yang memeriksa juga memakai APD lengkap," sambung mantan Kapolres Batu ini.
Sebelumnya, personel kepolisian bersama TNI menjemput paksa pria mencium jenazah COVID-19 yang videonya viral beberapa waktu lalu.
Pria berinisial AS (53), warga Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, itu dijemput dari kediamannya untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.
Penjemputan dipimpin langsung Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata serta Dandim 0833 Kota Malang, Letkol (Arm) Ferdian Primadhona.
Kurang lebih satu kompi pasukan gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk menjemput AS.
S : detik