$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tjahjo Kumolo Sebut Fenomena Poliandri di Kalangan ASN

foto: bisnis INDONESIAKININEWS.COM -  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, men...

foto: bisnis

INDONESIAKININEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan adanya fenomena baru pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN).

Fenomena tersebut berupa ASN perempuan yang memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.

Fenomena tersebut diungkapkan Tjahjo saat memberikan sambutan di acara Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) di Jalan Jenderal Sudirman, Solo, Jawa Tengah, Jumat (28/8).

Awalnya, Tjahjo menceritakan mengenai pengalaman dirinya selama satu tahun menjabat sebagai Menteri PANRB yang bertugas memutuskan memberi sanksi ASN yang melanggar disiplin.

"Jelas kalau masalah radikalisme terorisme sanksinya nonjob. Kalau tidak mau kami pecat. Yang kedua, ASN harus memahami area rawan korupsi, dana hibah, dana bansos, retribusi dan pajak. Yang ketiga, masalah narkoba, pemakai atau pengedar sanksinya pecat," terangnya.

Selanjutnya, Tjahjo membeberkan mengenai pelanggaran ASN yang memiliki istri lebih dari satu. Pada zaman pemerintahan Presiden Soeharto, lanjutnya, ASN tidak boleh punya istri dua. Seban syaratnya berat.

"Sekarang pun ASN mau nikah lagi syaratnya harus ada izin istri tertulis dan izin pimpinan, harus memenuhi dua syarat itu," jelasnya.

Menurutnya, kasus poligami ASN berdasarkan atas aduan istri masih ada yang yang diberi sanksi nonjob, tetapi tidak dipecat.

"Saya juga pernah memutuskan perkara pernikahan tetapi ASN wanita yang punya suami lebih dari satu. Ini fenomena baru, ini kan sesuatu hal yang repot kalau ada pengaduan dari suami yang sah dan didukung oleh pengaduan pimpinan. Ini tren baru, karena biasanya laporan yang masuk itu kasus poligami," ungkapnya.

Menurutnya, kasus tersebut hanya salah satu contoh. Dia menyebut, dalam satu tahun ini ada sekitar lima laporan kasus poliandri.

Setiap bulan, Kementerian PANRB bersama Badan Kepegawaian Nasional (BKN) hingga Kementerian Hukum dan HAM menggelar sidang untuk memutuskan perkara pelanggaran ASN, termasuk masalah keluarga tersebut.

"Dalam memutuskan masalah keluarga, kami tidak mau hanya katanya, tidak mau pengaduan dari temannya. Harus ada bukti, harus izin suami atau sebaliknya," kata Tjahjo.

Sumber: republika


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tjahjo Kumolo Sebut Fenomena Poliandri di Kalangan ASN
Tjahjo Kumolo Sebut Fenomena Poliandri di Kalangan ASN
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWwyI6GmV4SNBSzedHHrL8hcLKrbVPI8cYjAI6ICqgr4N19SlLSEBe16RZwqF6O9dhSOn4xE2C0xED4t_BRiRbLFKBd8iqHlttUVoenwqgFA8Ah0EQX5f4rLwa_vd02-0NhF7fK7zQOWc/s640/20200829_155953.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhWwyI6GmV4SNBSzedHHrL8hcLKrbVPI8cYjAI6ICqgr4N19SlLSEBe16RZwqF6O9dhSOn4xE2C0xED4t_BRiRbLFKBd8iqHlttUVoenwqgFA8Ah0EQX5f4rLwa_vd02-0NhF7fK7zQOWc/s72-c/20200829_155953.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/tjahjo-ungkap-fenomena-poliandri-di.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/tjahjo-ungkap-fenomena-poliandri-di.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy