INDONESIAKININEWS.COM - Terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 ditentang banyak pihak. Pasalnya Perwali pengganti Nomor...
Mengawali hari kerja di bulan Agustus ini atau Senin (3/8) pihak Pemuda Pancasila (PP) bakal mengerahkan massa untuk mendemo Risma di kantornya Balai Kota Surabaya.
Diperkirakan ada seribu orang yang akan turun dalam demo tersebut dan pihak Pemuda Pancasila juga sudah berkoordinasi secara resmi dengan kepolisian.
Ketua Pemuda Pancasila Nurdin Lonnggari mengatakan yang akan melakukan demo adalah bagian dari aliansi pekerja seni serta hiburan malam yang tergabung dalam badan buruh dan pekerja Pemuda Pancasila.
"Setelah kami melakukan hearing dengan DPRD Surabaya terkait Perwali Nomor 33 telah merugikan kami selama lima bulan tidak bekerja," ungkapnya.
Menurut dia tuntutan pihak Pemuda Pancasila sendiri jelas. Yakni, agar Perwali Nomor 33 segera dicabut atau direvisi.
"Karena ada beberapa pasal yang tercantum di Perwali membuat perusahaan dan kegiatan di tempat kami berkerja tutup. Dan kami tidak bisa berkerja. Namun saat ini belum ada tanggapan dari Pemkot Surabaya terkait tuntutan kami," tegasnya.
Senada Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Tamrun juga menolak adanya Perwali Nomor 33 ini. Khususnya tentang pemberlakuan jam malam dianggap sangat tidak efektif dan efisien.
Menurut JT sapaan akrabnya sampai saat ini, fakta perekonomian di Surabaya drop sampai 50 persen. Dan pemulihannya sangat berat butuh waktu sekitar satu tahun lebih.
“Dinamika perekonomin dalam masa pandemi sudah menggerus sektor ekonomi rakyat yang sangat signifikan. Perwali 33 Tahun 2020 harus mampu menunjang stimulus ekonomi masyarakat, bukan malah menghambat,” tegasnya.
Seharusnya kata JT Perwali ini bisa untuk menunjang stimulus ekonomi Surabaya yang terpuruk dan bukan sebaliknya. "Bayangkan sektor ekonomi lesu selama 5 bulan, kalau Pemkot tidak segera merivisi Perwali ini maka PAD kota Surabaya sulit tercapai,” jelas politisi PDIP ini.
JT meminta perwali ini lebih tepat jika pengawasan protocol kesehatan yang diperketat, tapi tidak diharuskan adanya memberlakukan jam malam. Jika pemberlakuan jam malam, maka ada batasan sektor usaha UMKM terbatas, RHU terbatas dan sektor ekonomi yang bergerak di atas pukul 22.00 WIB dipastikan bakal mati.
John melanjutkan Perwali Nomor 33 ini juga bertentangan dengan instruksi presiden yang ingin percepatan sektor perekonomian 70 persen sedang 30 persen penanganan masalah kesehatan.
“Saya meminta agar Pemkot secepatnya melakukan revisi, khususnya pembatasan jam malam. Agar sektor ekonomi dapat bertumbuh dan cepat pulih, PAD Kota Surabaya bisa tercapai, program pembangunan juga cepat terlaksana,” imbuhnya.
S. Jatimtimes