$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Terbitkan Perwali Nomor 33, Risma Ditentang Banyak Pihak & Terancam Didemo PP

INDONESIAKININEWS.COM -  Terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 ditentang banyak pihak. Pasalnya Perwali pengganti Nomor...

Risma Klaim Surabaya Zona Hijau - Portal Surabaya

INDONESIAKININEWS.COM - 
Terbitnya Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 ditentang banyak pihak. Pasalnya Perwali pengganti Nomor 28 Tahun 2020 itu dianggap menghambat perekonomian di Kota Pahlawan.

Mengawali hari kerja di bulan Agustus ini atau Senin (3/8) pihak Pemuda Pancasila (PP) bakal mengerahkan massa untuk mendemo Risma di kantornya Balai Kota Surabaya. 

Diperkirakan ada seribu orang yang akan turun dalam demo tersebut dan pihak Pemuda Pancasila juga sudah berkoordinasi secara resmi dengan kepolisian.

Ketua Pemuda Pancasila Nurdin Lonnggari mengatakan yang akan melakukan demo adalah bagian dari aliansi pekerja seni serta hiburan malam yang tergabung dalam badan buruh dan pekerja Pemuda Pancasila. 

"Setelah kami melakukan hearing dengan DPRD Surabaya terkait Perwali Nomor 33 telah merugikan kami selama lima bulan tidak bekerja," ungkapnya.

Menurut dia tuntutan pihak Pemuda Pancasila sendiri jelas. Yakni, agar Perwali Nomor 33 segera dicabut atau direvisi.

"Karena ada beberapa pasal yang tercantum di Perwali membuat perusahaan dan kegiatan di tempat kami berkerja tutup. Dan kami tidak bisa berkerja. Namun saat ini belum ada tanggapan dari Pemkot Surabaya terkait tuntutan kami," tegasnya.

Senada Anggota Komisi B DPRD Surabaya John Tamrun juga menolak adanya Perwali Nomor 33 ini. Khususnya tentang pemberlakuan jam malam dianggap sangat tidak efektif dan efisien.

Menurut JT sapaan akrabnya sampai saat ini, fakta perekonomian di Surabaya drop sampai 50 persen. Dan pemulihannya sangat berat butuh waktu sekitar satu tahun lebih.

“Dinamika perekonomin dalam masa pandemi sudah menggerus sektor ekonomi rakyat yang sangat signifikan. Perwali  33 Tahun 2020 harus mampu menunjang stimulus ekonomi masyarakat, bukan malah menghambat,” tegasnya.

Seharusnya kata JT Perwali ini bisa untuk menunjang stimulus ekonomi Surabaya yang  terpuruk dan bukan sebaliknya. "Bayangkan sektor ekonomi lesu selama 5 bulan, kalau Pemkot tidak segera merivisi Perwali ini maka PAD kota Surabaya sulit tercapai,” jelas politisi PDIP ini.

JT meminta perwali ini lebih tepat jika pengawasan protocol kesehatan yang diperketat, tapi tidak diharuskan adanya memberlakukan jam malam. Jika pemberlakuan jam malam, maka ada batasan sektor usaha UMKM terbatas, RHU terbatas dan sektor ekonomi yang bergerak di atas pukul 22.00 WIB dipastikan bakal mati.

John melanjutkan Perwali Nomor 33 ini juga bertentangan dengan instruksi presiden yang ingin percepatan sektor perekonomian 70 persen sedang 30 persen penanganan masalah kesehatan. 

“Saya meminta agar Pemkot secepatnya melakukan revisi, khususnya pembatasan jam malam. Agar sektor ekonomi dapat bertumbuh dan cepat pulih, PAD Kota Surabaya bisa tercapai, program pembangunan juga cepat terlaksana,” imbuhnya.

S. Jatimtimes 


Name

Baerita,3,Berita,23969,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23005,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Terbitkan Perwali Nomor 33, Risma Ditentang Banyak Pihak & Terancam Didemo PP
Terbitkan Perwali Nomor 33, Risma Ditentang Banyak Pihak & Terancam Didemo PP
https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2020/08/02/3803618744.jpeg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/terbitkan-perwali-nomor-33-risma.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/terbitkan-perwali-nomor-33-risma.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy