$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Tak Pernah Setor Duit ke Ormas, Anggota DPRD DKI Thopaz Nuhgraha Syamsul Didesak Mundur

foto: mediaindonesia INDONESIAKININEWS.COM -  Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul dituntut oleh pendukungnya sendiri. Dia ...

foto: mediaindonesia

INDONESIAKININEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Thopaz Nuhgraha Syamsul dituntut oleh pendukungnya sendiri. Dia didesak untuk mengundurkan diri lantaran dianggap tak memenuhi janji kampanye.

Tuntutan tersebut tertuang dalam laporan yang diajukan oleh Relawan Aksi Mendukung Prabowo-Sandi (Rampas) yang berdomisili di kawasan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Kecamatan Jatinegara, Kramatjati dan Duren Sawit.

Selain tidak menjalankan janji kampanyenya, Topaz juga dituduh ogah berkomunikasi dengan konstituen.

"Tuntutan kami, PAW (pergantian antar waktu) saja. Karena awal jadi saja, mereka (pendukung) mau silaturahmi saja sudah ditolak. Kami juga enggak tahu kenapa begitu," kata kuasa hukum Rampas, Samsuddin Abdullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/8).

Samsuddin mengatakan, pelaporan kliennya selaku pendukung sekaligus tim sukses disampaikan kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI, KPUD, Bawaslu dan DPD Gerindra selaku partai yang menauingi Thopaz.

Dia mengklaim pelaporan kepada BK telah dilakukan pada 22 Juni 2020 dan sudah ada bukti tanda terima.

Samsuddin mengklaim bahwa Thopaz telah membuat kontrak politik dengan Rampas saat masa kampanye Pemilu 2019.

Menurutnya, kontrak politik itu berkekuatan hukum karena ada tanda tangan Thopaz dan materai.

Samsuddin menjelaskan dalam perjanjian itu Thopaz berjanji memberikan 10 persen dana resesnya kepada Rampas. Selanjutnya, Thopaz juga menyatakan akan memberikan lima persen gajinya kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) itu.

Tak hanya itu, Thopaz juga berjanji jika terpilih akan membuat lapangan kerja bagi konstituennya. Namun, setelah setahun menjabat, Thopaz belum memenuhi satu pun janji tersebut.

"Itu poin-poin janji pada saat kampanye dan memang dia meminta Rampas itu jadi tim suksesnya. Kemudian supaya ga ingkar janji, dibuatlah surat perjanjiannya sewaktu kampanye," ujar Samsuddin saat dikonfirmasi.

Ketua BK DPRD DKI Achmad Nawawi mengatakan pihaknya belum menerima laporan dari Rampas. "Belum ada tuh, belum ada suratnya, gak ada bagian itu gak ada, bagian itu enggak ada," katanya.

Jika telah ada laporan, Nawawi mengatakan akan mempelajarinya. Hasilnya akan diberikan kepada Pimpinan DPRD dan jika perlu PAW, maka akan diserahkan kepada KPUD atau bahkan jika ada pidana maka akan ditangani Kepolisian.

"Bisa, tapi dilaporkan kepada pimpinan, yang ngasih sanksi itu pimpinan, BK hanya proses saja, BK hanya merekomendasikan," katanya.

Sumber: jpnn


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Tak Pernah Setor Duit ke Ormas, Anggota DPRD DKI Thopaz Nuhgraha Syamsul Didesak Mundur
Tak Pernah Setor Duit ke Ormas, Anggota DPRD DKI Thopaz Nuhgraha Syamsul Didesak Mundur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1-hMFKsbv4AfCGtWsO5o7rBSw-S3XRQg7iIaW-JoG2icxM5qhgt9xBoOK8lMbToghcvf7VOESW4-rmhyW_wEmJvbbYCaM30Ak4i3LYuzKA0rjXzTswGFU1dTAy8VJF72barkkhb-AvL4/s640/cee263c362324ae16a9db1ee412f63e5.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1-hMFKsbv4AfCGtWsO5o7rBSw-S3XRQg7iIaW-JoG2icxM5qhgt9xBoOK8lMbToghcvf7VOESW4-rmhyW_wEmJvbbYCaM30Ak4i3LYuzKA0rjXzTswGFU1dTAy8VJF72barkkhb-AvL4/s72-c/cee263c362324ae16a9db1ee412f63e5.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/tak-pernah-setor-duit-ke-ormas-anggota.html?m=0
https://www.indonesiakininews.com/?m=0
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/tak-pernah-setor-duit-ke-ormas-anggota.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy