INDONESIAKININEWS.COM - Penangkapan Jerinx SID kini sontak mengegerkan banyak publik. Tamara Bleszynski langsung buru-buru minta maaf ke ID...
Seperti diketahui, penangkapan Jerinx SID atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Suami Nora Alezandra menyebut jika IDI adalah Kacung WHO.
Sejak Rabu (12/8), Jerinx SID resmi menghuni rutan Polda Bali.
Penangkapan Jerinx SID ini pun sontak mengundang simpati Tamara Bleszynski.
Pasalnya, Tamara Bleszynski sendiri sempat mendukung menunjukkan dukungannya terhadap aksi Jerinx.
Ya, lewat unggahan Instagramnya beberapa waktu lalu, Tamara Bleszynski mengaku mendukung aksi bagi-bagi nasi gratis yang dilakukan Jerinx.
Tak mengherankan memang sebab, Tamara Bleszynski memang dikenal berteman akrab dengan istri Jerinx, Nora Alexandra.
Bahkan sesaat sebelum Jerinx ditahan keduanya berniat bagikan nasi bungkus gratis.
Kini setelah Jerinx ditetapkan sebagai tersangka, Tamara Bleszynski kepergok mengunggah kata-kata minta maaf ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Tamara merasa apa yang dilakukan Jerinx dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara sangat tidak berimbang.
"Ku harap dan memohon maafmu. 6 Tahun tidak berimbang ," tulis Tamara Bleszynski di akun Instagramnya dikutip Tribunnews.com, Kamis, (13/8/2020).
Tamara mencoba mengetuk hati para anggota IDI terkait pentingnya memperhatikan kesehatan mental seseorang.
"Aku bukan Dokter dan aku berbagi kasih dengan maskerku. Kalau kau memang dokter sejati, kau akan mengerti akan mental health," ucap Tamara.
"Dan mudah-mudahan kamu mengerti bahwa disaat-saat sulit seperti ini tidak semua seluasmu," lanjutnya.
Sekedar informasi, Tamara Bleszynski sempat mengikuti aksi berbagi makanan dan masker gratis yang diadakan Jerinx dan yang lainnya di Twice Bar, Bali.
Menurutnya, hal itu merupakan salah satu upaya dalam menjaga kesehatan mental.
Terkait ucapannya kepada IDI, Jerinx mengakui menuliskan unggahan itu secara sadar.
Namun ia menegaskan hal itu sebagai kritik terhadap syarat administrasi rapid test Covid-19 yang memberatkan biaya bagi ibu hamil di rumah sakit.
Atas kasus ini, Jerinx dikenakan pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020.
Suami Nora Alexandra itu terancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.
S. Tribunnews