foto: okezone INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI...
foto: okezone |
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa memastikan bahwa para anggota TNI AD pelaku penyerangan Mapolres Ciracas akan diproses.
Bahkan para anggota TNI tersebut memenuhi pasal di kitab undang-undang hukum pidana militer dan mereka juga memenuhi syarat untuk dipecat dari dinas militer.
Andika mengatakan, dari 12 orang yang sudah diperiksa, termasuk Prada MI yang menjadi provokator insiden tersebut sudah dipastikan bahwa mereka adalah anggota TNI.
Selain itu, terdapat 19 orang lain yang juga turut diperiksa. Sehingga, total ada 31 orang yang menjalani pemeriksaan.
Bahkan Kepala Staf Angkatan Darat ( KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa menyatakan tindakan penyerangan terhadap Mapolres Ciracas oleh oknum anggota TNI sebagai tindakan yang sangat memalukan dan merugikan nama baik kesatuannya.
"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan, dan sangat merugikan nama Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).
Andika pun memastikan bahwa para pelaku akan ditindak pidana sesuai dengan kesalahannya. Selain itu, mereka juga dipastikan akan dipecat dari keanggotaannya sebagai TNI.
Sejauh ini sudah ada 31 orang yang diperiksa terkait kasus penyerangan pada Sabtu (29/3/2020) dini hari tersebut.
Bahkan 12 di antaranya, termasuk Prada MI yang merupakan provokator kejadian telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur.
Andika pun menegaskan pihaknya akan melakukan pemecatan keanggotaan apabila ada lagi anggota TNI AD yang melakukan kekerasan serupa di mana dan dalam kondisi apapun
"Coba lagi, silakan coba lagi dimana. Saya akan lakukan ini (pemecatan). Karena apa? Karena memang tidak boleh dilakukan. Apa dasarnya? Kita ini negara hukum," ujar dia.
Andika menjamin tindakan tegas yang akan dilakukan terhadap oknum anggota TNI yang menjadi pelaku penyerangan.
Meskipun diakuinya bahwa ada indikasi obstructed the justice atau menghalang-halangi proses hukum yang dilakukan para pelaku.
"Oleh karena itu bantuan dari masyarakat supaya para pelaku ini jangan lenggang kangkung begitu saja. Bantu kami, kami akan hukum pidananya plus pecat dia. Biar tahu, enggak ada tempat," tegas Andika.
Tak hanya itu, Andika juga memastikan bahwa para pelaku harus mengganti rugi segala kerusakan dan seluruh biaya pengobatan para korban akibat ulah mereka.
Pihaknya akan membuat mekanisme khusus agar mereka yang menjadi tersangka dan terdakwa melakukan hal tersebut.
Diberitakan, penyerangan Mapolres Ciracas di Jakarta Timur, terjadi pada Sabtu (29/8/2020) dini hari berujung pada pembakaran dua unit mobil yang berada di area parkir Mapolsek Ciracas, salah satunya merupakan mobil Wakapolsek Ciracas.
Kebakaran mobil tersebut berhasil dipadamkan sehingga tak membakar seluruhnya. Tak hanya membakar mobil, massa juga merusak satu kendaraan operasional polisi dan satu unit bus Polri.
Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, sekelompok orang tak dikenal itu merusak pertokoan sebelum menyerang Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur.
Pertokoan yang dirusak sekelompok itu berada di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
"Ada perusakan juga terhadap beberapa toko di sekitar Jalan Raya Bogor," ujar Nana seperti dikutip Kompas TV, Sabtu.
Sementara itu, penyerangan di Polsek Ciracas juga menyebabkan dua orang polisi terluka, yakni anggota Sabhara dan Pam Obvit. Keduanya saat itu tengah patroli di sekitar Mapolsek Ciracas.
Sumber: tribunnews