foto: elitemarketer INDONESIAKININEWS.COM - RCTI dan iNews menjadi perbincangan publik. Hal itu terkait langkah hukum yang diambil lem...
foto: elitemarketer |
INDONESIAKININEWS.COM - RCTI dan iNews menjadi perbincangan publik. Hal itu terkait langkah hukum yang diambil lembaga penyiaran itu ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan terkait live di facebook, YouTube, Instagram, dan aneka macam lainnya.
RCTI dan iNews melakukan gugatan uji materi UU Penyiaran. RCTI dan iNews meminta layanan Over the Top (OTT) seperti Netflix hingga YouTube turut diatur dalam UU Penyiaran.
Salah satu alasannya karena adanya perbedaan perlakuan antara layanan OTT dengan penyelenggara penyiaran konvensional, termasuk dalam hal syarat aktivitas penyiaran.
RCTI kemudian menjadi trending. Aneka macam komentar publik berserakan di media sosial.
Menjawab semua tudingan miring soal gugatan itu, RCTI dan iNews memberi penjelasan. Menurut Corporate Legal Director MNC Group Christophorus Taufik, RCTI & iNews bukan ingin mengebiri kreativitas medsos dengan uji materi UU Penyiaran, tetapi untuk kesetaraan dan tanggung jawab moral bangsa.
Pernyataan Chris tersebut menanggapi pemberitaan media yang menyebutkan uji materi UU Penyiaran yang diajukan RCTI dan iNews ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengakibatkan masyarakat tidak bisa siaran live lagi di media sosial.
"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," kata Chris dalam keterangan yang diterima kumparan, Jumat (28/8).
Chris melanjutkan, jika dicermati, tidak terbersit, tersirat, ataupun tersurat sedikitpun dalam permohonan untuk memberangus kreativitas para sahabat YouTuber, selebgram dan sahabat-sahabat kreatif lainnya.
"Kami mendorong agar UU Penyiaran yang sudah jadul itu untuk bersinergi dengan UU yang lain, seperti UU Telekomunikasi yang sudah mengatur soal infrastruktur, UU ITE yang sudah mengatur soal Internet, dan UU Penyiaran sebagai UU yang mengatur konten dan perlindungan kepada insan kreatif bangsa memang tertinggal perkembangannya. Hal ini yang ingin kami dorong," ujar Chris.
Sumber: kumparan