foto: sentowisata INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Italia menyatakan bahwa Yerusalem bukan ibu kota Israel. Dalam putusan yang di...
foto: sentowisata |
INDONESIAKININEWS.COM - Pengadilan Italia menyatakan bahwa Yerusalem bukan ibu kota Israel.
Dalam putusan yang dibacakan pada (5/8), Pengadilan Roma memenangkan dua organisasi pro-Palestina Italia yang bersengketa melawan perusahaan penyiaran publik nasional RAI.
"Negara Italia tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim Cecilia Pratesi seperti dikutip dari Middle East Monitor, Selasa (11/8).
Pengadilan menegaskan resolusi PBB harus dianggap sebagai hukum konvensional yang berlaku dalam sistem hukum Italia.
"Sudah diketahui umum bahwa pada 21 Desember 2017, Italia mendukung Resolusi Majelis Umum PBB yang menolak keputusan AS untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel," kata hakim.
Kasus ini berawal dari polemik dalam acara kuis di stasiun televisi Italia L'Eredità" pada 20 Mei lalu.
Ketika itu salah satu peserta ditanya apa ibu kota Israel. Kemudian dia menjawab "Tel Aviv" dan dianggap salah. Pembawa acara Flavio Insinna lantas menyebut jawaban yang benar adalah "Yerusalem."
Insiden tersebut memicu perdebatan publik di Italia. Selama ini kebijakan luar negeri Italia tetap konsisten dengan hukum internasional, yang tidak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Pada 5 Juni, pembawa acara, Insinna, mencoba meredam kontroversi tersebut dengan memberikan pernyataan yang salah satunya mengatakan ada pandangan berbeda tentang masalah tersebut."
Namun, Asosiasi Palestina di Italia dan Asosiasi Solidaritas Rakyat Palestina tidak puas dengan pernyataan tersebut. Mereka lantas membawa kasus ini ke pengadilan.
PBB berulangkali mengutuk pendudukan Israel di wilayah Palestina dan Yerusalem Timur.
PBB juga menyangkal validitas hukum apa pun atas keputusan Israel untuk mengubah Yerusalem menjadi ibu kota.
Sumber: cnnindonesia