Foto: Tagar INDONESIAKININEWS.COM - Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama belum mau memaafkan pelaku penghinaan terhadap diri...
Foto: Tagar |
Pria yang akrab disapa Ahok itu menginginkan proses hukum tetap berjalan saat ini. Hal itu disampaikan kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy.
Sejauh ini, kata Ahmad, kliennya menginginkan kedua tersangka itu tetap diproses hukum.
"Biarkan polisi usut tuntas agar polisi mendalami siapa ini adminnya, dari siapa ini gambar, dan siapa yang mengedit. Jadi terlalu dini pencabutan laporan. Bapak (Ahok) memerintahkan ke saya untuk mendalami itu," kata dia saat dihubungi, Jumat (31/7).
Saat disinggung adanya permintaan maaf dari kedua tersangka yang salah satunya lanjut usia (lansia), Ahmad mengaku pihaknya belum puas.
Ahmad mengaku kliennya ingin mengetahui secara mendasar hal yang memotivasi pelaku.
"Jadi kan apa yang disampaikan oleh ibu berusia 67 tahun itu mengatakan enggak ada politik dan lain sebagainya, artinya biar polisi usut tuntas dulu," kata Ahmad.
Ahmad juga menegaskan belum mau menerima permintaan mediasi dari kedua tersangka yang termasuk kelompok Veronica Lovers itu.
Ahmad menekankan, pihaknya saat ini tidak mencabut laporan polisi.
"Karena ini kan baru ditangkap dan penetapan sebagai tersangka. Jadi biarkan dulu polisi bekerja," kata Ahmad.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap KS dan EJ. Tersangka KS adalah pemilik akun Intagram @ito.kurnia, sedangkan EJ adalah pemilik akun Instagram @an7a_s679.
Kedua akun ini telah mengunggah konten berisi hinaan kepada Basuki dan keluarganya. KS dengan IG-nya beberapa kali mengunggah pencemaran nama baik kepada BTP dan istrinya.
Pertama menyandingkan di IG itu foto istri BTP dan anaknya dengan binatang dan disandingkan dengan kalimat-kalimat yang tidak pantas.
S. JPNN