foto: pinterpolitik INDONESIAKININEWS.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan alasan pemberian bintang tanda jasa kepada mantan W...
foto: pinterpolitik |
INDONESIAKININEWS.COM - Menkopolhukam, Mahfud MD membeberkan alasan pemberian bintang tanda jasa kepada mantan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Menurut Mahfud, setiap pimpinan lembaga negara yang purna tugas satu periode mendapat bintang tanda jasa, tak terkecuali Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menyebut pemberian bintang Mahaputra kepada Fadli Zon dan Fahri Hamzah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Mantan ketua/wakil ketua lembaga negara, mantan menteri dan yang setingkat mendapat bintang jasa seperti itu itu jika selesai tugas dalam satu periode jabatan,” kata Mahfud melalui akun Twitternya, Senin (10/8/2020).
Mahfud menambahkan, mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman serta mantan menteri, Surya Darma Ali dan Jero Wacik, juga pernah mendapatkan bintang jasa sebelum terkena kasus hukum.
Mahfud menambahkan, pemerintah tidak boleh tidak memberikan bintang tanda jasa tanpa alasan hukum.
“Jika bintang jasa tidak diberikan terhadap orang kritis berarti pemerintah mempolitisasi hak orang secara unfair,” tegas Mahfud.
Dikatakan Mahfud, yang menerima bintang tanda jasa bukan hanya Fadli Zon dan Fahri Hamzah. Para tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19 juga akan diberikan penghargaan.
“Yang mendapat bintang Mahaputra pada Agustus ini ada bnyk. Ada Hatta Ali, Faruk Mohammad, Suhardi Alius, dll,” kata Mahfud.
“Ada juga bintang jasa kepada 22 tenaga medis yang gugur karena menangani Covid-19. Ada Bintang Pelopor, Penegak Demokrasi, dll. Bulan November bisa ada gelar Pahlawan. Semua ada UU-nya,” pungkasnya.
Sumber: pojoksatu