INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap, Tri Ari Mulyanto mengungkapkan awal mula pengungkapan kasus dugaan korupsi Pertami...
Kejari menyebut kasus itu merugikan keuangan negara hingga Rp 4 miliar.
"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian kami cek dan ricek kebenaran kasus tersebut, ternyata hasil penelitian mengandung kebenaran. Sehingga kemudian dari informasi tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan, setelah penyelidikan ternyata menemukan adanya perbuatan pidana, sehingga ditingkatkan menjadi penyidikan yang berjalan mulai 25 September 2018," kata Tri saat dihubungi wartawan di Cilacap, Rabu (5/8/2020).
Dalam perjalanannya, lanjut dia, yang bersangkutan AY sudah dipanggil beberapa kali, ternyata tidak hadir.
"Bahkan yang bersangkutan di PHK dari Pertamina, kemudian melarikan diri sehingga kita tetapkan menjadi DPO," jelasnya.
Sebelum menetapkan DPO, pihaknya sudah memeriksa beberapa saksi-saksi. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPK dan tim intelijen Kejaksaan Negeri Sleman, tim intelijen Kejaksaan Tinggi DIY, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan tim dari Kejaksaan Negeri Cilacap untuk mencari tersangka.
"Dalam perjalanannya melengkapi berkas perkara kami berkoordinasi dengan KPK dan instansi terkait, kebetulan kita mendapatkan informasi keberadaan ada di Sleman, dan kebetulan juga pihak KPK juga menelusuri membantu dan benar ada di Sleman. Sehingga kemudian KPK lebih memperdalam lagi untuk melacak dan baru kemarin kita berkoordinasi secara sinergis untuk melakukan penangkapan," jelasnya.
Dia menjelaskan jika saat kasus ini terjadi, posisi tersangka AY merupakan Senior Supervisor Marine di Marine Pertamina Marine Region Cilacap.
Di mana saat itu yang bersangkutan diberikan kuasa memegang cash card pengelolaan dana yang salah satunya adalah dana pendapatan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan.
"Kan ada cash card, ada kartu, pengelolaan selama satu tahun sekitar Rp 24 miliar sekian, tapi dalam pelaksanaan penggunaannya bisa mengambil setiap bulan dengan batas limit maksimal Rp 2,2 miliar. Ketika di bulan Mei 2018 sampai dengan Juni 2018 dia sudah 20 kali mengambil uang menggunakan cash card itu sehingga tidak bisa mempertanggungjawabkan keuangan dan ada penagihan," jelasnya.
"Ternyata setelah diaudit, kita menemukan Rp 1,4 miliar, tapi setelah dimintakan audit dari pihak Pertamina, dihitung secara keseluruhan, hasil audit yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar 4,3 miliar," ucapnya.
Saat ini tersangka dititipkan di Rutan Cilacap guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, AY sudah buron sekitar dua tahun. Tri mengatakan jika tersangka sejak penyidikan mulai berlangsung sudah beberapa kali dipanggil untuk pemeriksaan. Namun tersangka tidak pernah hadir saat akan diperiksa.
S. Detik