Foto: Antara INDONESIAKININEWS.COM - Bareskrim Polri berhasil menangkap terpidana Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (30/7/2020...
Foto: Antara |
Penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri membantu pemerintah menangkap sejumlah buronan kelas kakap yang sebelumnya tak berhasil ditangkap oleh jaksa sebagai eksekutor.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis bercerita bagaimana proses penangkapan Djoko Tjandra. Menurut dia, dua pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkanya untuk mencari sekaligus menangkap Djoko Tjandra.
Dengan sigap dan cepat, perintah itu langsung dilaksanakan dengan membuat tim kecil.
"Perintah itu kemudian kami laksanakan. Kita bentuk tim kecil karena infonya yang bersangkutan berada di Malaysia," kata Idham dalam keterangannya, Jumat (31/7/2020).
Setelah tim terbentuk, pihaknya langsung mengirimkan surat kepada Kepolisian Malaysia. Surat tersebut berisi permintaan kerja sama antara police to police untuk menangkap Djoko Tjandra yang ketika itu terdeteksi berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses kerjasama dan kerja keras tim membuahkan hasil. Sampai akhirnya keberadaan Djoko Tjandra diketahui. Kemudian pada Kamis (30/7/2020), Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo berangkat ke Malaysia untuk memimpin proses penangkapan. Turut mendampingi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Sigit.
"Djoko Tjandra ini memang licik dan sangat pandai. Dia kerap berpindah-pindah tempat. Tapi, alhamdulillah berkat kesabaran dan kerja keras tim, Djoko Tjandra berhasil diamankan," ucap mantan Kapolda Metro Jaya ini.
Menurut Idham, penangkapan Djoko Tjandra merupakan komitmen Polri untuk menjawab keraguan publik bahwa Polri bisa menangkap yang bersangkutan.
Dia mengatakan proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Dan terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi.
Artinya siapapun yang terlibat dalam pelarian Djoko akan disikat dan di proses hukum. Ini juga sebagai upaya bersih-bersih Polri terhadap oknum nakal.
"Sekali lagi ini bentuk komitmen kami. Kami akan transparan, objektif, untuk usut tuntas apa yang terjadi," tegas jenderal bintang empat ini.
Selanjutnya kata Idham, Djoko Tjandra akan menjalani proses hukum di Kepolisian. Seharusnya Djoko dieksekusi untuk menjalani hukumannya sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Oleh sebab itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
“Proses untuk Djoko Tjandra sendiri, tentunya ada proses di Kejaksaan yang tentunya akan ditindaklanjuti. Kami juga akan berkoodinasi dengan KPK,” tutup mantan Kepala Bareskrim Polri ini.
S. Akurat