INDONESIAKININEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memberikan tanggapan mengenai pembangunan kembali Kamp...
Seperti diketahui, Kampung Akuarium digusur pada era Ahok dan dibangun kembali di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Saat itu Ahok menyebutkan, permukiman seperti kampung susun tidak bisa dibangun di atas Kampung Akuarium, Pasar Ikan.
Apalagi, terdapat aset budaya yang ditemukan di kawasan tersebut saat proses revitalisasi berlangsung.
Ketika ditanyakan kembali, Ahok mengaku melarang adanya permukiman di lokasi tersebut karena memang mengikuti peraturan.
Ahok bahkan menyindir bahwa kebijakannya bukan hanya sekadar menuruti keinginan pendukung atau pemilih.
"Intinya kita taat dan nurut sama konstitusi bukan nurut konstituen," ucap Ahok saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/8/2020).
Terkait dengan lokasi Kampung Akuarium apakah masuk dalam zona merah dan dilarang dalam peraturan daerah Rencana Detail dan Tata ruang (RDTR), Ahok meminta agar lebih jelas ditanyakan kepada DPRD maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Coba tanyakan ke DPRD atau kementerian urusan budaya," kata dia. Sementara itu, saat ditanyakan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, memang pembangunan Kampung Akuarium, berpotensi melanggar peraturan daerah (perda) rancangan detail dan tata ruang (RDTR).
Pasalnya, lokasi Kampung Akuarium merupakan zona merah yang tidak diperuntukan untuk permukiman.
"Melanggar Perda RDTR Nomor 1 Tahun 2014 karena di lahan itu masuk dalam zona merah. Bagi kami Pak Anies mau melakukan apa saja sah saja menaikkan programnya namun jangan bertabrakan dengan aturan," ucap Gembong saat dihubungi Kompas.com, Selasa (18/8/2020).
Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melaksanaan peletakan batu pertama pembangunan Kampung Susun Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara pada Senin (17/8/2020) lalu.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, hunian layak ini diwujudkan dengan pembangunan berkonsep kampung susun.
Konsep ini merupakan buah pikiran empat komponen yang terdiri dari unsur masyarakat, ahli, fasilitator, dan pemerintah.
"Hari ini kita mulai program itu. Tapi tuntas, pada saat warga masuk ke rumah. Perencanaan kampung ini harus menjadi contoh penataan kampung di Jakarta. Kampung merupakan bagian sejarah kota ini. Karena itu kampung harus terus hidup berkembang, mengikuti kemajuan zaman," kata Anies.
Anggaran pembangunan Kampung Akuarium tidak murni bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Namun juga bakal berasal dari dana kewajiban pengembang yakni PT Almaron Perkasa sebesar Rp 62 miliar.
Nantinya bakal di atas lahan kurang lebih 10.300 meter itu bakal dibangun 241 hunian tipe 36 yang terdiri dari 5 blok.
Digusur pada zaman Ahok Sebelumnya, pada era pemerintah Ahok, Kampung Akuarium digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2016.
Permukiman warga dulu digusur karena akan dibangun sheetpile di tempat berdirinya bangunan warga di samping Museum Bahari dan Pasar Ikan.
Tanggul juga harus dibangun untuk mencegah air laut masuk. Saat proses pengurukan seusai penertiban, Pemprov DKI menemukan benteng peninggalan Belanda yang tenggelam di dekat permukiman.
Ahok ketika itu ingin merestorasi benteng tersebut.
S. Kompas