$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kalah di PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU

INDONESIAKININEWS.COM -  Presiden Joko Widodo memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang di...

Dipecat Jokowi, Eks Komisioner KPU Evi Novida Ginting Layangkan ...

INDONESIAKININEWS.COM - 
Presiden Joko Widodo memutuskan tidak banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas gugatan yang diajukan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting.

Juru Bicara Presiden Jokowi bidang Hukum Dini Purwono mengatakan Presiden Jokowi lebih memilih menghargai dan menghormati putusan PTUN yang mengharuskan Evi kembali mendapatkan jabatannya sebagai komisioner KPU. 

"Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan untuk tidak banding," Kata Dini, Jumat (7/8/2020). 

Dini menuturkan Presiden tidak mengajukan banding karena Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Evi sifatnya hanyalah administratif dan untuk memformalkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 soal pemberhentian Evi Novida saat itu diterbitkan Presiden Jokowi berdasarkan putusan DKPP dan karenanya substansi perkara ada dalam putusan DKPP, bukan Keppres. 

Selain itu, Presiden Jokowi juga mempertimbangkan bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida dan memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. 

Ia menambahkan, substansi pemberhentian dikembalikan kepada DKPP. Namun Presiden dipastikan akan menerbitkan Keppres baru sebagai tindak lanjut posisi tidak banding. 

"Presiden akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres pemberhentian Evi Novida sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN," kata Dini. 

Evi Novida diberhentikan dari status Komisioner KPU setelah DKPP memutusnya bersalah pada pertengahan Maret 2020. 

Ia dinilai melanggar kode etik penyelenggara pemilu dalam perkara pencalonan Anggota Legislatif Partai Gerindra bernama Hendri Makaluasc. 

Putusan DKPP bernomor 317/2019 itu ditindaklanjuti Presiden Jokowi dengan menerbitkan surat Surat Keputusan Nomor 34/P Tahun 2020 yang memberhentikan Evi secara tidak hormat per tanggal 23 Maret 2020. 

Evi melakukan upaya hukum atas surat keputusan tersebut. Ia mengajukan sengketa tata usaha negara ke PTUN Jakarta. 

Berdasarkan penelusuran perkara di laman PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN.JKT, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Evi dengan menyatakan keputusan Jokowi batal demi hukum dan memerintahkan keputusan dicabut. 

"Mewajibkan Tergugat (Presiden Jokowi) untuk mencabut Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P.Tahun 2020 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2017-2022 tanggal 23 Maret 2020," Kutip Tirto dari laman SIPP PTUN Jakarta.

S. Tirto


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kalah di PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU
Kalah di PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Evi Novida Sebagai Anggota KPU
https://teropongmetro.com/wp-content/uploads/2020/04/evi.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/kalah-di-ptun-jokowi-cabut-keppres.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/kalah-di-ptun-jokowi-cabut-keppres.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy