$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Buruk, Kominfo Bilang Jika Gugatan RCTI Dikabulkan Oleh MK , Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial IG, Twitter, Fb dan Youtube

INDONESIAKININEWS.COM -  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Pen...




INDONESIAKININEWS.COM - 
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila gugatan RCTI terkait uji materi Undang-Undang Penyiaran dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi maka masyarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran langsung dalam platform media sosial.

"Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, Youtube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020).

Apabila kegiatan dalam media sosial itu juga dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, ataupun badan hukum dikatakannya akan dipaksa memiliki izin menjadi lembaga penyiaran.

Selanjutnya perorangan atau badan usaha yang tidak dapat memenuhi persyaratan perizinan penyiaran itu menjadi pelaku penyiaran ilegal dan harus ditertibkan oleh aparat penegak hukum karena penyiaran tanpa izin merupakan pelanggaran pidana. 

Belum lagi pembuat konten siaran melintasi batas negara sehingga tidak mungkin terjangkau dengan hukum Indonesia.

Ramli mengakui kemajuan teknologi yang pesat memungkinkan terjadinya konvergensi antara telekomunikasi dan media penyiaran, tetapi usulan agar penyiaran yang menggunakan internet termasuk penyiaran disebutnya akan mengubah tatanan industri penyiaran dan mengubah secara keseluruhan Undang-Undang Penyiaran.

Solusi yang diperlukan, menurut dia, adalah pembuatan undang-undang baru oleh DPR dan pemerintah yang mengatur sendiri layanan siaran melalui internet.

RCTI dan iNews TV dalam gugatannya menilai Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum. 

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. 

[Antara / suara. com ]


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Buruk, Kominfo Bilang Jika Gugatan RCTI Dikabulkan Oleh MK , Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial IG, Twitter, Fb dan Youtube
Kabar Buruk, Kominfo Bilang Jika Gugatan RCTI Dikabulkan Oleh MK , Publik Tak Bisa Tampil Live di Media Sosial IG, Twitter, Fb dan Youtube
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5kewzzyHkP5Sf1JVXGhyphenhyphen_umI06xudhzPo07hODzbsDFMU-iLm_-uTokFR8JwhlQcCexWnWZEvGFhW5LvoAdIIpgHwmq5qtQRowSEJkj9nhkqIVStc5uxqOWsgMYviE8F9ZxtbSbqb6ZY/s640/IMG-20200827-WA0002.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5kewzzyHkP5Sf1JVXGhyphenhyphen_umI06xudhzPo07hODzbsDFMU-iLm_-uTokFR8JwhlQcCexWnWZEvGFhW5LvoAdIIpgHwmq5qtQRowSEJkj9nhkqIVStc5uxqOWsgMYviE8F9ZxtbSbqb6ZY/s72-c/IMG-20200827-WA0002.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/kabar-buruk-kominfo-bilang-jika-gugatan.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/kabar-buruk-kominfo-bilang-jika-gugatan.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy