Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. - Antara INDONESIAKININEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meng...
Hal tersebut dilakukan selama Ahok tidak mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya.
"Saya sampaikan, sampai saat ini belum ada statement pelapor baik melalui pengacaranya bahwa ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan, tidak ada. Proses masih berjalan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020).
Hingga kini, EJ dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram dengan nama akun @ito.kurnia dan @an7a_S679.
Yusri menjelaskan, keduanya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.
Namun, kata Yusri, dalam pasal 27 tersebut sangat ringan dan tidak dapat dilakukan penahanan.
"Sehingga tidak dilakukan penahanan tetapi kasus tetap berjalan. Yang kita kenakan pada yang bersangkutan adalah wajib lapor setiap minggu," ucapnya.
Menurut Yusri, saat ini penyidik pun telah menyiapkan berkas perkara agar kasus tetap berjalan hingga ke pengadilan.
"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yg ada untuk segera kita kirimkan ke JPU," tutupnya.
Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.
S: kompas