$type=slider$meta=0$readmore=0$snippet=0$count=5$show=home

Kabar Buruk Buat 2 Oknum Penghujat, Polisi TegaskanTidak Ada Pernyataan Ahok Memaafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. - Antara INDONESIAKININEWS.COM -  Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meng...

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. - Antara


INDONESIAKININEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, proses hukum EJ (47) dan KS (67), dua pelaku pencemaran nama baik terhadap Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, tetap berjalan. 

Hal tersebut dilakukan selama Ahok tidak mencabut laporan pencemaran nama baik yang menimpanya. 

"Saya sampaikan, sampai saat ini belum ada statement pelapor baik melalui pengacaranya bahwa ada pernyataan pelapor memaafkan yang bersangkutan atau mencabut laporan, tidak ada. Proses masih berjalan," ujar Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (6/8/2020). 

Hingga kini, EJ dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial Instagram dengan nama akun @ito.kurnia dan @an7a_S679. 

Yusri menjelaskan, keduanya disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 tentang Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. 

Namun, kata Yusri, dalam pasal 27 tersebut sangat ringan dan tidak dapat dilakukan penahanan.

"Sehingga tidak dilakukan penahanan tetapi kasus tetap berjalan. Yang kita kenakan pada yang bersangkutan adalah wajib lapor setiap minggu," ucapnya. 

Menurut Yusri, saat ini penyidik pun telah menyiapkan berkas perkara agar kasus tetap berjalan hingga ke pengadilan. 

"Sekarang perkembangan kita melengkapi berkas perkara yg ada untuk segera kita kirimkan ke JPU," tutupnya. 

Sebelumnya, Ahok melaporkan kasus pencemaran nama baik yang dialalminya pada jejaring media sosial.

S: kompas


Name

Baerita,3,Berita,23965,Cek Fakta,3,H,151,HUMOR,7,Internasional,1002,Kesehatan,29,Nasional,23001,News,1361,OPINI,81,Politik,6,Seleb,3,Tekno,1,Viral,3,
ltr
item
IndonesiaKiniNews.com: Kabar Buruk Buat 2 Oknum Penghujat, Polisi TegaskanTidak Ada Pernyataan Ahok Memaafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya
Kabar Buruk Buat 2 Oknum Penghujat, Polisi TegaskanTidak Ada Pernyataan Ahok Memaafkan Pelaku Pencemaran Nama Baiknya
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMddxu4BerDAZNU50m78Nv6GsmGuzeu4g-Z4taMkQT7idLs5k4-KyEw2oaxKVk5M34J9L3tHlpSQMbqQU8JdiMaOkbz6IQj6N6wXrZDY54AsPRr6NdIlCs-1haup1sqedsdxjcdWMpiGY/s0/narkoba.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgMddxu4BerDAZNU50m78Nv6GsmGuzeu4g-Z4taMkQT7idLs5k4-KyEw2oaxKVk5M34J9L3tHlpSQMbqQU8JdiMaOkbz6IQj6N6wXrZDY54AsPRr6NdIlCs-1haup1sqedsdxjcdWMpiGY/s72-c/narkoba.jpg
IndonesiaKiniNews.com
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/kabar-buruk-buat-2-oknum-penghujat.html
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/
https://www.indonesiakininews.com/2020/08/kabar-buruk-buat-2-oknum-penghujat.html
true
1493314966655697463
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Selengkapnya Balas Cancel reply Hapus Oleh Beranda Halaman Postingan View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE CARI ALL POSTS Not found any post match with your request KEMBALI KE BERANDA Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jum'at Sabtu Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy