INDONESIAKININEWS.COM - Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan kliennya tak memenuhi panggilan Polda Bali karena menghadiri a...
Gendo menuturkan kliennya taat dan siap menjalani proses hukum sehingga akan hadir di jadwal pemeriksaan selanjutnya jika tak ada keperluan mendesak.
"Intinya Jerinx taat hukum dan akan mengikuti prosedur hukum terkait ketidakdatangan Jerinx kemarin dalam panggilan pertama itu karena memang ada agenda yang tidak bisa ditinggalkan," kata Gendo saat dihubungi oleh, Selasa (4/8/2020).
Gendo Suardana menuturkan telah berkomunikasi dengan penyidik dan menyampaikan surat pemberitahuan kliennya tak dapat memenuhi agenda pemeriksaan. Gendo berharap tak ada penafsiran kliennya tak taat hukum.
"Dan kemudian kuasa hukum sudah berkomunikasi dengan penyidik dan juga menyampaikan surat untuk tidak datang tidak bisa menghadiri panggilan hari itu, agar dapat dimaklumi supaya tidak timbul tafsir bahwa klien kami tidak taat hukum begitu.
Kami sudah lakukan surat sudah dan kemudian hari Senin (3/8) kemarin memang pemeriksaan tidak jadi dilakukan karena klien kami berhalangan gitu, berhalangan hadir. Kalau tidak berhalangan pasti datang," jelas Gendo.
Gendo juga berharap Jerinx segera menyelesaikan agenda yang disebutnya tak bisa ditinggalkan, agar dapat menjalani pemeriksaan. Dia menjelaskan kliennya akan datang kalau tak ada keperluan yang darurat.
"Setelah itu dipanggil Kamis (6/8) besok. Semoga saja agenda-agenda yang ini sudah bisa terselesaikan. Semoga Kamis kami bisa memenuhi panggilan ya. Intinya bahwa klien kami berusaha dateng sepanjang tidak ada emergency, ya pasti datang. Orang Jerinx tidak ada masalah dengan proses hukum ini, artinya dia siap menghadapi proses hukum. Jadi pokoknya sepanjang dia nggak ada menghalangi, dia datang, dia pasti datang gitu," tambah Gendo.
Sebelumnya IDI Bali melaporkan Jerinx 'SID' ke Polda Bali dengan tuduhan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terkait posting 'IDI kacung WHO'. Polda Bali telah melayangkan panggilan pertama, tapi Jerinx tak datang.
"Mestinya kemarin dia (terlapor) hadir, tapi yang bersangkutan tidak hadir sehingga dilayangkan lagi surat panggilan kedua," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Syamsi.
Jerinx dilaporkan pada 16 Juni lalu. Polda Bali akan melayangkan surat pemanggilan kedua terhadap Jerinx.
"Rencana Kamis, jadi laporannya itu tanggal 16 Juni 2020. Terkait dengan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik," lanjut Syamsi.
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja membeberkan pelaporan yang diajukan ke Polda Bali terhadap posting-an Jerinx 'SID' yang menghina 'IDI kacung WHO'. Suteja menyerahkan kasus ini ke proses hukum yang berlaku.
"Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar, maka dari itu kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan," lanjut Suteja.
S. Detik