INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tidak ditahannya mantan...
INDONESIAKININEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tidak ditahannya mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, tersangka kasus dugaan suap, bukan karena pangkatnya sebagai jenderal bintang dua.
“Oh tidak ada, kita tidak ada itu. Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif (penyidik),” kata Awi di Mabes Polri pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Menurut dia, penyidik melakukan penahanan terhadap Brigjen Prasetijo Utomo setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra bersama pengacara Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
“Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyidik dalam melakukan penahanan kepada tersangka tentu pedomannya Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), karena telah diatur bahwa menahan atau tidak itu ada syarat subjektif dan objektif.
“Tentunya penyidik menimbang itu, karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya,” tutur dia.
Bareskrim telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus pengurusan red notice Djoko Tjandra. Keempat tersangka itu adalah Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo.
Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi merupakan pemberi suap, sedangkan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo sebagai penerima suap. Penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan b Undang Undang Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP.
Djoko Tjandra dalam pemeriksaan sebelumnya juga mengakui telah memberikan suap kepada dua orang jenderal polisi tersebut yang kini menjadi tersangka, yaitu Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Namun, Napoleon melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan menerima suap. (art)
Sumber: viva