INDONESIAKININEWS.COM - Ketua Umum Partai Berkarya Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto meminta kadernya tidak khawatir ancaman pergant...
Menurut Tommy, ada mekanisme hukum yang bisa dilakukan kader jika benar kena PAW. Tommy pun menyarankan para kader Partai Berkarya mencontoh apa yang dilakukan mantan politisi PKS, Fahri Hamzah.
“Memang banyak tekanan-tekanan dan cobaan tentunya untuk DPRD, saya kira anggota DPRD yang ada bisa mencontoh apa yang telah dilakukan oleh kader PKS yaitu saudara Fahri Hamzah yang nyatanya tidak bisa di-PAW,” ujar Tommy Soeharto dalam "Silaturahim Nasional Partai Berkarya", Jumat (14/8/2020).
“Saya kira kalau mau melakukan hal tersebut ada upaya hukumnya, jadi tidak perlu khawatir takut dengan ancaman-ancaman yang kalau tidak hadir akan di PAW dan sebagainya,” tutur dia.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan, ia akan melakukan upaya hukum untuk mengembalikan Partai Berkarya. Tommy akan melawan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Tentunya ini tidak akan kita biarkan, kita akan terus berjuang untuk membela kebenaran dan keadilan dan untuk itu upaya yang akan kita lakukan adalah upaya hukum, karena ini memang semua dasarnya hukum,” kata Tommy.
Selain itu, kata dia, pihaknya sedang mengupayakan terobosan hukum baru dalam menghadapi masalah ini. Kendati demikian, ia belum mau menyebutkan strategi apa yang dimaksud.
“Namun demikian, yurisprudensinya sudah ada dan memang bisa dibuktikan. Tentunya kita harapkan ini akan menjadi terobosan hukum yang bisa menangkan keberadaan Partai Berkarya SK 04 Tahun 2018,” ucap dia.
Tommy juga mengatakan bahwa ia terus berkomunikasi dengan ahli hukum untuk bisa memberikan masukan-masukan terkait upaya-upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan.
“Tentunya kita harapkan upaya ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia demi kebenaran dan keadilan dan penegakan hukum itu sendiri,” ujar Tommy. I
Ia optimistis, melalui upaya hukum tersebut, pengadilan dapat menganulir SK 16 dan 17 Tahun 2020 sehingga pengelolaan Partai Berkarya kembali pada SK 04 Tahun 2018.
Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono menerima Surat Keputusan tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya periode 2020-2025 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang mengatakan, SK tersebut diterbitkan Kemenkumham pada 30 Juli 2020 dengan Nomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020.
Dengan demikian, terdapat perubahan mendasar di kepengurusan DPP Partai Berkarya. Saat ini, posisi Ketua Umum Partai Berkarya dipegang Muchdi Purwopranjono yang sebelumnya posisi tersebut dipegang Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Kemudian, posisi Sekretaris Jenderal Partai Berkarya Badaruddin Andi Picunang menggantikan Priyo Budi Santoso.
Selain SK pengesahan kepengurusan DPP, Badaruddin mengatakan, pihaknya juga menerima SK tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Berkarya. Kemenkumham, kata Badaruddin, telah mencabut SK Nomor M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2018 tentang AD/ART.
S. Kompas