INDONESIAKININEWS.COM - Malang tidak dapat dihindari, itulah yang dirasakan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cempak...
Salah seorang anggota Satpol PP yang tidak mau menyebutkan identitasnya mengatakan, kejadian ini bermula ketika dirinya melaksanakan razia di kawasan Cempaka Putih. Saat itu petugas memberhentikan seorang pengendara mobil Nasyawa Nisrina Chairunisa. Nasyawa ditindak lantaran tidak menggunakan Masker.
"Saat ditindak dan disuruh bayar Denda, permpuan itu sih bayar, namun tidak lama kemudian orang tuanya datang menemui kami," ujarnya.
Tiba-tiba orang tua dari perempuan yang ditindak mendatangi kecamatan Cempaka Putih dan meminta untuk mengembalikan uang Denda sebesar Rp250.000.
Informasi yang dihimpun dari salah satu petugas Satpol PP bahwa orangtua yang bersangkutan merupakan Pejabat di Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PKUKM) Jakarta Timur.
Info lainnya bahwa tiga petugas Satpol PP mendatangi kediaman petinggi Sudin PKUKM Jakarta Timur di Rawasari Barat VII no.E 94 Kelurahan Cempaka Putih Timur untuk mengembalikan uang Denda. Petugas satpol pun harus merogok uang pribadi untuk mengembalikan uang Denda yang sudah dibayarkan oleh pelanggar ke Bank DKI.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Cempaka Putih, Aris Cahyadi membenarkan bahwa yang terjaring merupakan anak dari Kasudin PKUKM Jakarta Timur. Kejadian adanya peristiwa pemberian Denda saat ada razia Masker di wilayah Cempaka Putih.
Kedatangan petugas satpol pp tersebut untuk menerangkan mengenai peraturan dalam pendisiplinan pemakaian Masker pada masa pandemi Covid - 19. Aris menceritakan bahwa yang terjaring memang kedapatan tidak pakai Masker saat mengendarai mobil.
"Memang tidak pakai Masker. Masalah juga sudah selesai juga," tutupnya.
S. Akurat