INDONESIAKININEWS.COM - US (30, pemilik akun Facebook WARGA LANGIT dijerat UU ITE oleh kepolisian. US unggah ujaran kebencian yang isinya m...

US unggah ujaran kebencian yang isinya mendoakan agar Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi meninggal dunia.
Aksi US, selaku warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang mendoakan Jokowi cepat dipanggil Maha Kuasa, telah dijerat UU ITE.
Kasus ini membuat pihak kepolisian imbau masyarakat untuk lebih cerdas dan berhati-hati dalam menggunakan media sosial (Medsos).
Masyarakat memang harus bijak dan lebih berhati - hati lagi dalam menggunakan media sosial (medsos) karena Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bisa sewaktu waktu menjerat.
Hal ini ditegaskan oleh Kapolres Inhil AKBP Dian Setiawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing.
Ia menanggapi masih maraknya pengguna medsos khususnya di Inhil yang memuat status mengandung ujaran kebencian.
"Penggunaan media sosial sudah diatur dalam undang-undang. Kita ingatkan masyarakat di era teknologi digital ini"
khususnya Kabupaten Inhil harus lebih berhati-hati dalam menggunakannya," ujar Kasat Reskrim kepada awak media di Mapolres Inhil, Selasa (18/8/2020).
Lebih rinci Kasat Reskrim menerangkan, kegiatan dalam bersosial media sudah diatur seperti yang tertuang pada Undang-Undang No 19 tahun 2016.
Undang-undang itu tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Sekali lagi Kasat menegaskan, apabila menyebarkan berita palsu (hoax), ujaran kebencian dan pengancaman melalui media sosial, maka berpotensi dijerat dengan Undang-Undang ITE.
"Jika tercukupi unsur pelanggaran sesuai undang-undang tersebut, maka pengguna media sosial bisa diancam hukuman 4 tahun penjara dan denda 500 juta," imbuh AKP Indra Lamhot Sihombing.
Polres Inhil sendiri telah beberapa kali menangani tindak pidana di bidang pidana pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) melalui postingan Facebook (FB).
Pada tahun 2018 Polres Inhil menangani kasus UU ITE dengan tersangka Fa alias OM dan Iy alias YB.
Keduanya terlibat kasus ujaran kebencian terkait PA 212 setelah Sat Reskrim Polres Inhil menerima laporan dari Persaudaraan Alumni (PA) 212 pada awal bulan juli 2018.
Selanjutnya pada tahun 2019 terdapat 2 tindak pidana UU ITE yang ditangani Polres Inhil.
Antara lain, yaitu, kasus postingan FB yang menghina Bupati Inhil HM Wardan dengan pelaku berinisial SW (43).
erikutnya pria berinisial US (30), melalui akun FB nya US menuliskan status tidak pantas yang di tulisnya.
Melalui akun FB dengan nama WARGA LANGIT miliknya, US menuliskan ujaran kebencian terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang baru saja dilantik untuk ke dua kalinya.
Postingan bermuatan ujaran kebencian ini di posting oleh akun Facebook atas nama WARGA LANGIT ke Grup Facebook KABUPATEN INDRAGIRI HILIR RIAU yang berbunyi:
"Selamat atas pelantikan presiden, semoga beliau secepatnya di panggil oleh yang maha kuasa.. Aamiin".
S. Tribunnews