burunan pertamina foto kompas INDONESIAKININEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilacap, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka kasus dug...
Tersangka ditangkap oleh tim gabungan di rumahnya di Kabupaten Sleman, DIY, Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tersangka kemudian dibawa menggunakan mobil dan tiba di Kejari Cilacap sekitar pukul 20.30 WIB.
Setibanya di Cilacap tersangka yang mengenakan rompi tahanan berwarna merah itu langsung menjalani pemeriksaan kesehatan.
Tersangka juga dinyatakan non-reaktif setelah menjalani rapid test.
Tri Ari Mulyanto menjelaskan, mantan pegawai Pertamina ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pelabuhan sebanyak Rp 4,3 miliar pada bulan September 2018 silam.
"Pada 25 September 2018 telah dilakukan penyidikan, namun dalam prosesnya terhenti karena yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata Tri saat konferensi pers di Kejari Cilacap, Selasa malam. Kemudian pada 7 Juli 2020, pihaknya melakukan koordinasi dengan instansi terkait, salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memburu tersangka.
"Diketahui keberadaan tersangka di Sleman. Tadi pagi kami bergerak ke Sleman dan berhasil menangkap yang bersangkutan antara pukul 15.00 WIB hingga 16.00 WIB. Tidak ada hambatan atau halangan dalam penangkapan ini," ujar Tri.
Tri mengatakan, tersangka akan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cilacap.
"Selanjutnya akan kami periksa karena pada waktu penyidikan belum diperiksa sama sekali. Waktu itu sudah kami panggil secara layak sampai tiga kali. Dia buron selama dua tahun kurang satu bulan," kata Tri.
S: kompas