INDONESIAKININEWS.COM - Pentolan Gerakan Jaga Indonesia (GJI) Boedi Djarot dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan menghina imam besar ...
"Saya tidak keberatan karena ini negara hukum. Kalau ada pihak yang merasa dirugikan, silakan laporkan saya. Sekarang yang mengadukan saya ini kan kebetulan FPI. Kedudukan FPI ini kan bukan ormas, sudah ilegal. Jadi, kalau mereka laporkan saya, syarat formilnya harus dipenuhi," kata Boedi kepada wartawan, Jumat (7/8/2020).
Boedi menilai semestinya Habib Rizieq yang membuat laporan polisi. Jikapun Rizieq memberi kuasa, dia ingin memastikan syarat formil terpenuhi.
"Kemudian pengaduan ini kan harus yang bersangkutan yang harus melaporkan saya. Katakanlah, diduga orang dalam foto itu adalah Rizieq. Ya Rizieq yang lapor ke polisi. Tapi kemudian pertanyaan kedua, yang bersangkutan kan juga masih dalam proses hukum, statusnya tersangka. Dia lari, mengabaikan supremasi hukum di Indonesia. Kemudian dia menguasakan, kita lihat dulu, pemberi kuasa itu bagaimana statusnya," katanya.
Dia mengatakan akan datang ke kantor polisi jika dipanggil terkait kasus tersebut. Boedi malah mengungkap dia bersama beberapa rekannya menerima intimidasi.
Dia berencana melapor ke polisi. Namun dia sedang mengumpulkan fakta-fakta.
"Kalau memenuhi syarat, saya hadapi, saya datang. Dan saya sedang mengumpulkan tindakan pidana yang dilakukan ormas FPI. Yang melakukan tindakan sepihak, main hakim sendiri, misalnya menyegel rumah saya, membuat keresahan di kampung rumah saya, pencemaran nama baik saya, kemudian mempersekusi orang yang viral di video. Didatangi rumahnya, dipaksa ini-itu, itu kan ranah hukum. Tidak boleh begitu," ujarnya.
S. Detik