foto: fin INDONESIAKININEWS.COM - Natalius Pigai ikut berkomentar dan memberikan pembelaan kepada Veronica Koman terkait beasiswa Lemb...
foto: fin |
INDONESIAKININEWS.COM - Natalius Pigai ikut berkomentar dan memberikan pembelaan kepada Veronica Koman terkait beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurutnya, Veronica adalah seorang pembela hak asasi manusia (HAM).
Karena itu, Veronica tidak perlu mengembalikan dana beasiswa yang didapat dari Pemerintah Indonesia untuknya menempuh studi di Australia.
Demikian disampaikan Natalis Pigai melalui akun Twiter pribadi miliknya, @NataliusPigai2, Rabu (12/8/2020).
“Veronika Koman itu human rights defender. Tidak perlu kembalikan atau ganti uang!” tegasnya.
Aktivis Papua ini lantas menyinggung pemberian beasiswa kepada kader PKI pada 1965 silam.
“Dulu 1965 banyak orang atau kader PKI diberi beasiswa di Rusia dan Eropa Timur tapi negara tidak pernah minta balikan uang,” sambungnya.
Bagi Pigai, penagihan pengembalian dana beasiswa kepada Veronica itu adalah hal yang sangat memalukan.
“Tindakan itu memalukan wibawa negara,” tandasnya.
Sebelumnya, melalui akun media sosial miliknya, Veronica Koman mengaku diminta untuk mengembalikan dana beasiswa LPDP senilai Rp773.876.918.
“Permintaan oleh LPDP di bawah Kemenkeu tersebut dibuat berdasarkan klaim bahwa saya tidak mematuhi ketentuan harus kembali ke Indonesia setelah usai masa studi,” tulis, Selasa (11/8).
Ia menyatakan, dirinya memulai studi di Australian National University pada 2016 dan mendapat gelar Master of Law pada September 2018.
Veronica lalu kembali ke Indonesia pada Oktober 2018 dan melakukukan pengabdian di PAHAM Papua yang berbasis di Jayapura.
Dia juga mengaku sudah memberikan bantuan hukum pro-bono (gratis) dalam tiga kasus aktivis Papua di Timika pada April-Mei 2019 usai kembali dari PBB di Swiss pada Maret 2019.
Setelah itu, dirinya kembali ke Australia pada Juli 2019 untuk wisuda.
“Ketika berada di Australia pada Agustus 2019, saya dipanggil oleh kepolisian Indonesia dan berikutnya saya ditempatkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pada September 2019,” kata dia.
Sumber: detik